Mayat Wanita Dalam Koper di Bekasi

Ingat Ahmad Arif Pembunuh Wanita dalam Koper di Cikarang?, Kini Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara

Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) terdakwa pembunuhan rekan kerjanya, wanita berinisial RM (50), dan jasad dimasukkan dalam koper kini divonis 18 tahun

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
youtube/KOMPASTV / Tribun News
Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) terdakwa pembunuhan rekan kerjanya, wanita berinisial RM (50), dan jasad dimasukkan dalam koper kini divonis 18 tahun 

Selanjutnya, berdasarkan pengakuan Ahmad Arif, RM mengungkapkan kata-kata yang membuatnya sakit hati.

Emosi Ahmad Arif tersulut hingga tega menghabisi nyawa RM. Setelah RM tak bernyawa, Ahmad Arif sempat keluar hotel untuk mencari koper.

Terungkap cara licik Ahmad Arif Ridwan Nuwloh alias AARN (29) bunuh Rini Mariany mayat dimasukkan dalam koper.
Terungkap cara licik Ahmad Arif Ridwan Nuwloh alias AARN (29) bunuh Rini Mariany mayat dimasukkan dalam koper. (Ig@jatanraspoldametrojaya)

Koper tersebut digunakan untuk menyembunyikan dan membawa jasad RM. Saat peristiwa ini terjadi, RM kebetulan sedang membawa uang perusahaan senilai Rp 43 juta yang sedianya hendak disetorkan ke bank.

Mengetahui hal tersebut, Ahmad Arif mengambil uang yang dibawa RM. Tujuannya, demi menghilangkan jejak sekaligus membiayai resepsi pernikahannya yang rencananya digelar di Palembang pada Minggu (5/5/2024).
 
Rencananya pelaku akan menggelar pernikahan pada 5 April 2024  setelah ijab qabul pada Maret lalu.

Jasad Korban Ditemukan dalam Koper di Bekasi

Sebelumnya, warga di sekitar Cikarang, Kabupaten Bekasi, digegerkan dengan adanya penemuan sebuah koper yang berisi mayat.

Dari foto yang tersebar pada Kamis (25/4/2024) terlihat koper berwarna hitam berada di sebuah semak-semak di lokasi.

Terlihat resleting koper yang sedikit terbuka yang di dalamnya ada sesuatu bewarna merah yang diduga baju dari mayat tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, jasad tersebut ditemukan sekitar pukul 08.00 WIB oleh seorang petugas kebersihan.

"Saksi memegang tas tersebut merasa berat, dan curiga dan akhirnya penemuan tersebut ke Polsek Cikarang Barat," ujar Ade Ary.

"Saat itu juga jajaran polres melakukan cek TKP kemudian membuka isi tas dan ditemukan mayat seorang wanita," sambungnya.

Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul Ahmad Arif, Pembunuh Wanita dalam Koper di Cikarang Divonis 18 Tahun Penjara

(*)

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved