Mayat Wanita Dalam Koper di Bekasi
Ingat Ahmad Arif Pembunuh Wanita dalam Koper di Cikarang?, Kini Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara
Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) terdakwa pembunuhan rekan kerjanya, wanita berinisial RM (50), dan jasad dimasukkan dalam koper kini divonis 18 tahun
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM- Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) terdakwa pembunuhan rekan kerjanya, wanita berinisial RM (50), dan jasad dimasukkan dalam koper kini divonis hukuman 18 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang memvonis Ahmad Arif Ridwan Nuwlo, 18 tahun penjara dalam sidang putusan pada Senin (30/12/2024).
Ahmad Arif Ridwan Nuwlo kala itu ditangkap di rumah istrinya di Palembang pada Mei 2024.
Baca juga: Ahmad Arif Bunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ternyata Punya Hubungan Gelap,Tak Tahu Pelaku Beristri
Korban Rini Mariany dimasukkan Arif ke dalam koper dan dibuang di Jalan inspeksi Kalimalang Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ahmad Arif) dengan pidana penjara selama 18 tahun," demikian putusan hakim, dikutip dari lampiran putusan pada laman SIPP PN Cikarang, Selasa (31/12/2024).
Menurut hakim, tindakan Ahmad Arif yang membunuh RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Hakim juga memerintahkan agar Ahmad Arif tetap dalam penahanan.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim.
Adapun Ahmad Arif merupakan seorang auditor di kantor pusat yang berlokasi di Tangerang. Sedangkan korban di bagian keuangan di kantor cabang Bandung.
Kapolsek Cikarang Barat kala itu, Kompol Gurnald Patiran mengatakan, hubungan Ahmad Arif dan RM mulai terjalin sejak Desember 2023.
"Keduanya dekat, menjalin hubungan. Pada 17 Desember 2023, pelaku ke Bandung untuk melakukan audit," ujar Gurnald di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Fakta Hubungan Gelap Ahmad Arif dan Rini Mariany Wanita Tewas Dalam Koper, Dekat Sejak Desember
Pada pertemuan kedua atau April 2024, Ahmad Arif dan RM kembali bertemu. Keduanya sempat berhubungan badan di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat, yang akhirnya menjadi lokasi pembunuhan.
"Setelah itu, pelaku pulang ke Tangerang lagi. Dia datang lagi ke Bandung pada April 2024 dan melakukan hal tersebut kembali (audit dan berhubungan badan)," papar Gurnald.
Korban Minta dinikahi
Kapolres Metro Bekasi kala itu, Kombes (Pol) Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan, sebelum pembunuhan terjadi, korban RM sempat menanyakan status hubungannya dengan Ahmad Arif.
"Korban meminta pertanggungjawaban dari tersangka untuk dinikahi. Tersangka menolak untuk bertanggung jawab atau menikahi korban," kata Twedi di Polda Metro Jaya, Jumat.
Selanjutnya, berdasarkan pengakuan Ahmad Arif, RM mengungkapkan kata-kata yang membuatnya sakit hati.
Emosi Ahmad Arif tersulut hingga tega menghabisi nyawa RM. Setelah RM tak bernyawa, Ahmad Arif sempat keluar hotel untuk mencari koper.

Koper tersebut digunakan untuk menyembunyikan dan membawa jasad RM. Saat peristiwa ini terjadi, RM kebetulan sedang membawa uang perusahaan senilai Rp 43 juta yang sedianya hendak disetorkan ke bank.
Mengetahui hal tersebut, Ahmad Arif mengambil uang yang dibawa RM. Tujuannya, demi menghilangkan jejak sekaligus membiayai resepsi pernikahannya yang rencananya digelar di Palembang pada Minggu (5/5/2024).
Rencananya pelaku akan menggelar pernikahan pada 5 April 2024 setelah ijab qabul pada Maret lalu.
Jasad Korban Ditemukan dalam Koper di Bekasi
Sebelumnya, warga di sekitar Cikarang, Kabupaten Bekasi, digegerkan dengan adanya penemuan sebuah koper yang berisi mayat.
Dari foto yang tersebar pada Kamis (25/4/2024) terlihat koper berwarna hitam berada di sebuah semak-semak di lokasi.
Terlihat resleting koper yang sedikit terbuka yang di dalamnya ada sesuatu bewarna merah yang diduga baju dari mayat tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, jasad tersebut ditemukan sekitar pukul 08.00 WIB oleh seorang petugas kebersihan.
"Saksi memegang tas tersebut merasa berat, dan curiga dan akhirnya penemuan tersebut ke Polsek Cikarang Barat," ujar Ade Ary.
"Saat itu juga jajaran polres melakukan cek TKP kemudian membuka isi tas dan ditemukan mayat seorang wanita," sambungnya.
Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul Ahmad Arif, Pembunuh Wanita dalam Koper di Cikarang Divonis 18 Tahun Penjara
(*)
Baca berita lainnya di google news
Resepsi Nikah Arif di Palembang Hari Ini Batal Usai Membunuh Wanita Dalam Koper, Tamu Masih Datang |
![]() |
---|
Kisah Cinta Tragis Arif dan LS, Istri di Palembang Tak Sangka Suami Bunuh Wanita, Kenal 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Kakek LS Minta Maaf Resepsi Dibatalkan Gegara Pengantin Pria Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper |
![]() |
---|
Bunuh Rini & Taruh Jasad dalam Koper di Bekasi, Istri Curiga Perilaku Arif Berubah Saat di Palembang |
![]() |
---|
Kepribadian Arif Diungkap LS Istrinya di Palembang, Baru Kenal 1,5 Tahun, Kini Bunuh Wanita di Koper |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.