Kades Tusuk Marbot di OKU Timur
2 Bulan Buron, Kades Sidodadi OKU Timur yang Tusuk Marbot Masjid Ditangkap Saat Kabur ke NTB
Lanjut kata dia, dalam dua bulan terakhir ini, memang tidak banyak menyampaikan perkembangan kasus.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
Atas kejadian itu, korban Ali Fathan mengalami luka tusuk di sela jari tangan kanan, luka tusuk di paha kiri di atas lutut dan luka tusuk di bagian betis sisi luar kaki kiri.
Korban kemudian di bawa ke RS Islam Taqwa Gumawang oleh anak dan teman korban, sekitar pukul 13.00 WIB. Dikabarkan korban sempat tidak sadarkan diri.
"Korban di rujuk ke rumah sakit berada di Palembang di karenakan putus pembuluh arteri pada kaki kiri," kata Kapolsek lagi.
Kapolsek mengatakan, berdasarkan hasil wawancara terhadap saksi, bahwa pelaku membawa sebilah pisau yg di simpan di pinggang sebelah kiri, pelaku menggunakan kaos merah pink.
"Melihat dari kejadian ini diperkirakan pelaku sudah merencanakan tindak pidana tersebut," ujar Kapolsek.
Sementara untuk motif, memang ada perselihaan antara korban dan pelaku beberapa hari sebelum kejadiannya.
Bahwa pelaku sudah pernah mengingatkan korban, agar tidak melaksanakan kegiatan sholat Jumat di masjid Darussalam yang ada di Desa Sidodadi Kecamatan Belitang.
Alasan pelaku Kades, karena ingin melaksanakan kegiatan sholat Jumat cukup di masjid Jami' Sabilil Muttaqin (masjid lama) di Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang.
"Alasannya agar masyarakat fokus pada satu masjid, untuk melaksanakan sholat Jumat," pungkas Kapolsek.
Tusuk Marbot Hingga Diamputasi, Kades di OKU Timur Dituntut 1 Tahun 8 Bulan, Korban Tuntut Keadilan |
![]() |
---|
Pelarian Kades Sidodadi OKU Timur Usai Tusuk Marbot Masjid Hingga Kakinya Harus Diamputasi |
![]() |
---|
Kades Sidodadi OKU Timur Tusuk Marbot Karena Penggunaan Masjid Baru, Kaki Korban Kini Diamputasi |
![]() |
---|
Pjs Bupati OKU Timur Ungkap Kondisi Marbot Ditusuk Kades Sidodadi, Minta Pelaku Cepat Serahkan Diri |
![]() |
---|
Kades Sidodadi OKU Timur Tusuk Marbot Masjid Hingga Kritis Masih Buron, Diimbau Segera Serahkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.