Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
Tangis Histeris Ibu Helena Lim Usai Anaknya Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah, 'Mati Mama'
Hoa Lian, ibunda terdakwa Helena Lim menangis histeris usai anaknya divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM - Hoa Lian, ibunda terdakwa Helena Lim menangis histeris usai anaknya divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Diketahui, Helena Lim divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Mendengar vonis tersebut, Hoa Lian yang sudah menunggu di kursi rodanya menangis.
Melihat kondisi tersebut Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun langsung meminta agar petugas pengadilan untuk membawa keluar Hoa Lian dari ruang sidang.
Pasalnya, menurut Pontoh, kondisi tersebut mengganggu konsentrasi majelis hakim yang sidang memimpin jalannya sidang.

Hoa Lian meminta hukuman kepada anaknya tersebut untuk ditukar dengan nyawanya.
"Tukar saya dengan nyawa saya," ucap Hoa Lian.
Baca juga: Bantu Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah, Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara
Tak berselang lama, Hoa Lian pun dibawa keluar dengan menggunakan kursi roda yang dibawa oleh petugas keamanan Pengadilan ke luar ruang persidangan.
Saat keluar dari pintu ruang sidang, Hoa Lian sudah menunggu di kursi rodanya. Ia lantas berteriak meminta Helena pulang.
"Pulang sini sayang, pulang anakku. Ya ampun," ujar ibunda Helena histeris.
"Mati mamah, Nak, mati mamah, sayang, pulang," tambahnya.

Adapun dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Helena dinilai terbukti membantu Harvey Moeis mengumpulkan uang hasil korupsi kerja sama perusahaan smelter swasta dengan PT Timah Tbk.
Uang panas itu disamarkan di antaranya melalui transaksi money changer Helena Lim.
Selain itu, Helena juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pemgganti Rp 900 juta subsidair 1 tahun kurungan.
Vonis dan Uang Pengganti Lebih Rendah dari Tuntutan
Sebelumnya, Helena Lim telah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Selain dituntut pidana badan, Helena juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 4 tahun," ujar jaksa.
Dalam kasus ini Helena didakwa membantu suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moies menampung dana pengamanan dari para smelter swasta.
Dari temuan jaksa, para perusahaan smelter swasta mengirimkan uang pengamanan tambang ilegal kepada Harvey Moeis melalui Helena Lim. Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa.
Uang pengamanan itu menurut jaksa dibuat seolah-olah merupakan corporate social responsibility (CSR), dikumpulkan di rekening money changer milik Helena, yakni PT Quantum Skyline Exchange.
"Bahwa dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena menggunakan beberapa rekening dan beberapa money changer yang disembunyikan dan disamarkan," kata jaksa penuntut umum di dalam dakwaannya.
Uang pengamanan yang sudah terkumpul di Helena Lim sebanyak USD 30 ribu kemudian dikirim ke Harvey Moeis dengan menyamarkan tujuan transaksi sebagai modal usaha dan pembayaran utang.
"Padahal senyatanya tidak ada hubungan utang-piutang atau modal usaha antara Helena maupun PT Quantum Skyline Exchange dengan Harvey Moeis," ujar jaksa.
Transaksi dari Helena Lim ke Harvey Moeis itu menurut jaksa dilakukan tanpa mematuhi persyaratan yang berlaku.
Di antaranya, tidak dilengkapi kartu identitas penduduk. Padahal transaksi yang dilakukan di atas USD 20 ribu.
"Transaksi yang dilakukan tidak didukung dengan persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, di antaranya tidak dilengkapi kartu identitas penduduk dan tidak ada keterangan untuk transaksi di atas 20 ribu Dolar Amerika," kata jaksa penuntut umum.
Selain itu, transaksi tersebut juga tidak dilaporkan kepada Bank Indonesia, PPATK, dan tidak dicatat ke dalam laporan keuangan PT Quantum Skyline Exchange.
Dengan perbuatan itu, Helena dianggap telah memusnahkan bukti transaksi keuangan yang bersumber dari hasil korupsi.
"Terdakwa Helena dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan Harvey Moeis bersama-sama dengan Suparta PT Refined Bangka Tin, Tamron alias Aon CV Venus Inti Perkasa, Robert Indarto PT Sariwiguna Bina Sentosa, Suwito Gunawan PT Stanindo Inti Perkasa, Fandy Lingga dan Rosalina PT Tinindo Internusa," katanya.
Selain itu, Helena juga didakwa mendapat keuntungan sebanyak Rp 900 juta dari perannya membantu Harvey Moeis menampung dana pengamanan berkedok CSR tersebut.
Keuntungan yang didapatnya dari kasus korupsi timah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Mulai dari membeli rumah, mobil, hingga 29 tas mewah.
Perbuatannya dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Hukuman Jadi 20 Tahun Penjara, Nasib Harvey Moeis Harus Membayar Uang Pengganti Rp420 Miliar |
![]() |
---|
Wajib Bayar Uang Pengganti Rp420 M, Segini Harta Kekayaan Harvey Moeis Terancam Bakal Dirampas |
![]() |
---|
Harvey Moeis Diperberat Vonis Hukuman Jadi 20 Tahun, Pengacara: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun |
![]() |
---|
Sosok Teguh Harianto, Hakim PT Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Kekayaannya Rp1 M |
![]() |
---|
Alasan Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Kasus Korupsi Timah dan Denda Rp1 M, Ini 2 Hal Memberatkannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.