Mahasiswi Yogyakarta Disiram Air Keras

Kronologi Mahasiswi di Yogyakarta Disiram Air Keras oleh Mantan Pacar, Tak Terima Ditolak CLBK  

Awal mula seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta berinisial NH menjadi korban penyiraman air keras pada Selasa (24/12/2024).

Tribun Jogja/Miftahul Huda
Dua tersangka penyiraman air keras di Yogyakarta diamankan Polisi, Kamis (26/12/2024) 

"Kedua tersangka dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, subsider Pasal 354 tentang penganiayaan berat dan subsider Pasal 353 tentang penganiayaan yang direncanakan dan menjadikan luka berat. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Probo.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Penyiraman Air Keras terhadap Mahasiswi di Yogyakarta, Didalangi Mantan Kekasih"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved