Berita Viral

Sosok Zara, Dokter Senior Undip Jadi Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia, Kerap Bullying Korban

ZYA alias Zara Yupita Azra, dokter senior Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah ditetapkan jadi tersangka kasus kematian dokter Aulia

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Youtube TvoneNews
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto sampaikan penetapan tiga tersangka dalam kasus bullying dan pemerasan terhadap dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Undip 

TRIBUNSUMSEL.COM - ZYA alias Zara Yupita Azra, dokter senior Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah ditetapkan jadi tersangka kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip.

ZYA ditetapkan sebagai tersangka dengan dua lainnya, yakni Kaprodi Anestesi FK Universitas Diponegoro dr Taufik Eko Nugroho dan  SM sebagai staf medis kependidikan prodi Anestesiologi Undip, Rabu, (25/12/2024).

Ketiga punya peran berbeda dalam kasus kematian dr Aulia Risma.

Baca juga: Sosok 3 Dokter Senior Jadi Tersangka Kasus Bully Dokter Aulia Berujung Tewas, Tidak Ditahan Polisi

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengungkapkan bahwa ZYA sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan, melakukan bullying, dan memaki korban.

“Peran ZYA adalah diduga merupakan senior yang paling vokal untuk memberikan aturan dan hukuman kepada para juniornya,” jelas Artanto, dilansir dari Youtube Tribunnews.

Belakangan diketahui, ZYA telah menjadi seorang dokter sejak 20 Desember 2022.

Bahkan gelar dokter tersebut berlaku selama mengikuti program pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS.

ZYA alias Zara Yupita Azra, dokter senior Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah ditetapkan jadi tersangka kasus kematian dokter Aulia
ZYA alias Zara Yupita Azra, dokter senior Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah ditetapkan jadi tersangka kasus kematian dokter Aulia (x/seulseulgi14)

Berikut biodata ZYA:

Nama: ZARA YUPITA AZRA

Jenis Kelamin: Perempuan

Universitas: Diponegoro

Kualifikasi: Dokter Nomor STR: 33.2.1.100.1.22.216674

No Berkas: 571778 Tgl Penetapan 20 Dec 2022

Berlaku Sampai: Selama Mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis

 Ditetapkan Tesangka

Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus bullying dan pemerasan terhadap dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah hingga tewas.
 
Ketiga tersangka tersebut merupakan Kaprodi hingga senior korban.

Diketahui, dr Taufik Eko Kaprodi Anestesi FK Universitas Diponegoro.

Baca juga: Kronologi Fladiniyah Dokter Koas di Medan Diduga Aniaya Penjual Makanan, Ngamuk "Topping" Sedikit

 Selain Kaprodi Anestesi FK Undip, dua lainnya, yakni SM sebagai staf medis kependidikan prodi Anestesiologi Undip dan ZYA sebagai dokter senior dokter Aulia.

"Iya ada tiga tersangka, mereka para senior korban," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto dikutip dari TribunJateng.com. Selasa (24/12/2024).

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita uang sejumlah Rp 97.770.00 dari tangan ketiga tersangka.

"Dari ketiga tersangka kami menyita barang bukti sebesar Rp 97.770.000. Hasil dari rangkaian dari peristiwa tersebut," sambung Artanto.

Artanto menuturkan, ketiganya dijerat pasal berlapis, Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP soal Penipuan, dan Pasal 335 soal Pengancaman atau Teror terhadap Orang Lain.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," ujarnya. 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi ketiganya belum ditahan karena masih menunggu keputusan dari penyidik.

Ketiga tersangka tak ditahan karena dinilai kooperatif.

Peran Tiga Tersangka

Ketiga punya peran berbeda dalam kasus kematian dr Aulia Risma.

Dimulai dari TEN yang memanfaatkan senioritasnya untuk meminta uang Biaya Operasional pendidikan (BOP) yang tidak diatur akademik kepada korban.

Sementara SM juga ikut dalam meminta uang BOP dengan memintanya langsung ke bendahara PPDS.

Lalu tersangka terakhir, ZYA sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan, melakukan bullying, dan memaki korban.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan, mereka semua merupakan senior korban.

Diketahui, Risma Aulia ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Kota Semarang, pada 15 Agustus 2024.

Risma meninggal mengakhiri hidupnya sendiri lantaran diduga mendapatkan bullying dan pemerasan dari seniornya.

Lalu pada 4 September 2024, ibu korban, Nuzmatun Malinah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah.

Dalam perjalanannya, pihak kepolisian memeriksa lebih dari 30 saksi. 

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Misyal Achmad meminta tiga tersangka dicopot statusnya sebagai dokter.

Pencopotan ini dinilai perlu dilakukan karena mereka telah dianggap sakit mental karena tak memiliki empati.

"Kalau orang sakit secara mental bagaimana mereka bisa mengobati orang sakit?" ungkap Misyal saat dihubungi TribunJateng.com.

Kini, pihaknya masih menyiapkan skema untuk bisa mencabut izin dokter yang dimiliki para tersangka, termasuk izin praktik dan izin mengajar di kampus.

"Saya akan berjuang untuk mencabut status dokter dari para tersangka ini supaya mereka tidak lagi bisa menjadi dokter sampai kapanpun, itu akan saya perjuangkan," katanya.

Misyal juga merasa bahwa kasus pemerasan yang dilakukan oleh kaum intelektual adalah sesuatu hal yang membahayakan.

"Orang-orang pintar melakukan kejahatan sangat membahayakan. Makanya ini harus diusut tuntas," bebernya.

Respon Kemenkes

Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mendukung upaya hukum yang tengah berproses dalam kasus dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro Semarang yang menjadi korban perundungan hingga berujung kematian.

Hal ini merespons penetapan tiga tersangka dalam kasus pemerasan terhadap korban dokter Aulia.

“Karena ini sudah menjadi urusan hukum, maka kami (Kemenkes) no comment dan kami serahkan ke kepolisian,” ujar Dirjen Yankes Kemenkes Azhar Jaya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (25/12/2024).

(*)

Baca berita lainnya di google news

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved