Hasto Kristiyanto Tersangka KPK
Jadi Tersangka KPK, Rumah Hasto Kristiyanto di Margahayu Bekasi Dijaga Satgas Cakra Buana PDI-P
Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dikabarkan jadi tersangka dalam perkara suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum
TRIBUNSUMSEL.COM -- Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dikabarkan jadi tersangka dalam perkara suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pergantian antarwaktu (PAW) yang juga menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.
Hal tersebut terkuak setelah beredar surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka Hasto Kristiyanto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Lalu bagaimana reaksi dari Hasto Kristiyanto?
Adapun Hasto Kristiyanto sendiri belum angkat bicara terkait kabar penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dimana melansir dari Kompas.com, rumahnya yang berada di kawasan Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (24/12/2024) kini dijaga enam anggota Satuan Tugas Cakra Buanp.

Enam anggota organisasi sayap PDI-P itu berjaga di luar kediaman Hasto.
Mereka tampak mengenakan seragam berwarna hitam lengkap dengan baret merah.
Ada juga di antara mereka yang mengenakan topi hitam.
Sementara itu, di area dalam lingkungan rumah Hasto tampak diparkir sebuah mobil merek Lexus berwarna hitam.
Ini Kata Wakil Ketua KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menyatakan lembaganya akan segera menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka terhadap Hasto itu.
"Secepatnya kita konpers," kata Fitroh kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Kendati demikian, belum dapat diketahui lebih pasti jumpa pers yang akan dilakukan KPK apakah digelar hari ini atau tidak.
Berdasarkan surat yang diterima Tribunnews, dalam kasus ini, Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berikut ini isi pasal tersebut:
Pasal 5
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000 setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Pasal 13
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000.
Berdasarkan penuturan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Peran Hasto Terungkap di Persidangan
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Kamis, 16 April 2020 lalu, Hasto mengaku tidak menugaskan terdakwa Saeful Bahri membantu mengurus permohonan pergantian antar waktu Harun Masiku.
Namun, Saeful Bahri beberapa kali sempat berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan Hasto, bahkan sempat bertemu juga.
Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat Hasto memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Saeful Bahri.
Saeful Bahri sendiri merupakan anggota PDIP yang didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan secara bertahap, sejumlah 19 ribu dolar Singapura dan 38,3 ribu dolar Singapura yang seluruhnya setara jumlah Rp600 Juta.
Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan PAW PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.
Dalam sidang itu, JPU pada KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Hasto Kristiyanto nomor 33 yang menjelaskan komunikasi antara saksi Hasto dengan terdakwa Saeful Bahri pada tanggal 3 Desember 2019.
“BAP 33 penyampaian terdakwa kepada saksi. Izin lapor mas, Donny (Donny Tri Istiqomah, penasihat hukum PDIP, red) berhasil menekuk kelompoknya Tuedi. Jagoan kita menang di kongres. Izin mas, terkait Pak Harun kewenangan pemecatan Riezky (Aprilia, red) dan sebagainya. Ini maksudnya bagaimana?” tanya Jaksa KPK Takdir Suhan kepada Hasto.
Hasto pun menjelaskan maksud pesan singkat yang dikirim terdakwa Saeful melalui aplikasi WhatsApp itu.
“Dari sini terdakwa mengusulkan penetapan Harun (Masiku, red) bisa dilakukan dengan pemecatan saudara Riezky. Tetapi, saya hanya baca dan tidak memberikan atensi. Maka, saya hanya mengatakan 'Ok Sip',” jawab Hasto.
Dia mengaku bukan kewenangannya memecat Riezky Aprilia yang sudah terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
“Beda, karena secara teknis memang menjadi kewenangan bidang hukum. Jadi, saya jawab 'Ok Sip',” ungkap Hasto.
Kemudian, BAP nomor 34 atas nama Hasto Kristiyanto juga dibacakan oleh JPU pada KPK.
“Ini di BAP, apakah saudara pernah berkomunikasi via WA dengan terdakwa 16 Desember 2019. Ada kata-kata dari saudara 'Tadi ada 600 yang 200 dipakai untuk DP penghijauan dulu', benar tidak?” tanya Jaksa Ronald Worotikan kepada Hasto.
Hasto membenarkan ada percakapan itu dan menjelaskan bahwa uang senilai Rp600 juta dialokasikan DPP PDIP untuk merencanakan ulang tahun PDIP pada 10 Januari 2020 yang bertepatan dengan hari menanam pohon sedunia.
PDIP merencanakan gerakan mencintai Bumi dengan cara melakukan penghijauan serentak.
Pihaknya juga mengeluarkan instruksi secara resmi kepada seluruh jajaran partai untuk menjalankan penghijauan di kantor-kantor partai.
Untuk di kantor DPP PDIP di Jakarta Pusat, pihaknya akan membangun lima vertical garden yang direncanakan mulai dari 10 Januari sampai 5 Februari 2020.
Menurut dia, Saeful Bahri menawarkan diri untuk membantu DPP PDIP.
Namun, pada akhirnya, karena ada operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020 terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, anggota PDIP Agustiani Tio Fridelina, dan anggota PDIP Saeful Bahri, maka acara gerakan mencintai Bumi itu dibatalkan.
“Ada anggaran 600 dan 200 sebagai DP. Tetapi, pelaksanaannya hal tersebut belum terealisasi karena ada persoalan ini. Sementara program dilakukan setelah ultah partai 10 Januari 2020. Jadi, apa yang ada di komunikasi itu belum terjadi,” ungkap Hasto.
Terakhir, Jaksa Takdir membacakan BAP nomor 35 atas nama Hasto.
“Ada komunikasi BAP 35 dengan pak Donny 13 november 2019. Intinya mas kronologi, Harun besok jam 10 pagi saya cocokkan dengan arsip surat yang sudah kami keluarkan, paling telat jam 11, ready. Saya sudah janjian dengan Ratna besok di lantai 1 untuk cek ulang ini. 'Ok Sip', maksudnya bagaimana?” tanya Takdir.
“Di situ saya membaca dan sebagai jawaban saya dan bentar mohon izin dulu. Saya membaca dan terhadap apa yang disampaikan Donny Istiqomah ke saya, kami minta kronologi karena diperlukan untuk bahan rapat DPP Partai yang akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung,” tambahnya.
Profil Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto lahir di Yogyakarta pada 7 Juli 1966 yang saat ini berusia 58 tahun.
Hasto sendiri bukanlah sosok asing di kancah politik nasional.
Ia pernah menjadi Anggota Dewan di Senayan dalam Pemilihan Legislatif 2004 hingga akhirnya mengemban tugas sebagai Sekjen PDIP.
Mengenal sosok Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ditetapkan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ((KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO))
Ia lahir dari pasangan Antonius Krido Pardjono dan Yohana Sutami.
Hasto memiliki istri yang bernama Maria Stefani Ekowati dan telah dikaruniai dua buah hati.
Semasa sekolah di Sekolah Dasar, Hasto Kristiyanto sangat tertarik dengan cerita-cerita wayang, alam budaya Jawa sangat berpengaruh dalam dirinya.
Pendidikan
Hasto Kristiyanto mengenyam pendidikan dari SD hingga kuliah S1 di Kota Kelahirannya, yakni Yogyakarta.
Ia menempuh pendidikan di SDN Gentan Yogyakarta, SMP Negeri Gentan Yogyakarta, dan SMA Kolese De Britto Yogyakarta.
Tak sampai disitu, Hasto pun melanjutkan studi S1 jurusan Teknik Kimia di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Studinya pun terus berlanjut hingga S2 dan S3, masing-masing di STIE Prasetya Mulya Business School dan di Universitas Pertahanan, Bogor.
Karier
Setelah lulus Fakultas Teknik Kimia UGM tahun 1991, Hasto memulai karir di BUMN PT Rekayasa Industri.
Di awal karir ia menempati jabatan UOA Precommissioning/Commissioning Enginer untuk menjalankan pabrik di instrument air dryer, Water Treatment, Gas Turbine Generator dan Pabrik Ammonia dengan supervisi dari M.W Kellog, USA.
Lalu pada tahun 1993, Hasto ditarik masuk ke dalam proyek pemindahan Pabrik Plasterboard dari Swedia ke Indonesia.
Sebagai Project Engineer ia bertanggung jawab melakukan koordinasi dengan team engineering, menyiapkan legal documents yang diperlukan untuk pembangunan pabrik, dan pemilihan subkontraktor proyek.
Di tahun yang sama juga ia dimasukkan ke dalam tim internal Rekayasa Industri untuk mengembangkan bisnis sebagai upaya mengatasi kebangkrutan dan mendesain transformasi bisnis untuk menjadikan Rekayasa Industri menjadi perusahaan yang menguntungkan dan sebagai pemain global.
Tahun 1999-2000, Hasto diperintahkan manajemen Rekayasa Industri sebagai “Project Control Manager terhadap studi untuk “Development of Foundation Nuclear Power Plant” Ujung Lemah Abang bekerjasama dengan ITB dan BATAN.
Hasto bekerja di BUMN PT Rekayasa Industri dari tahun 1992, berbagai posisi ia tempati sampai pada tahun 2002.
Ia melaksanakan tugas sebagai Project manager pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit, Kalimantan Timur dengan pembiayaan dari Asian Development Bank.
Ia juga bertindak kepala divisi agro industri, yang bertanggung jawab di dalam melakukan strategi penetrasi pasar, analisa industri dan juga menjabat sebagai Bussiness Manager of CPO Industri.
Di tahun 2002, Hasto dimasukkan sebagai anggota tim transformasi bisnis di Rekayasa Industri yang mendefinisikan “Strategic Intent” perusahaan, identifikasi “Key Performance Indicator”, dan melakukan kajian serta menyempurnakan proses bisnis PT Rekayasa Industri.
Terjun ke Politik
Usai menamatkan pendidikan program pascasarjana dari Prasetya Mulya Business School, tahun 2002 Hasto memutuskan total terjun ke dunia politik, khususnya berkarier di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Di partai berlambang kepala banteng itu Hasto bertugas sebagai Wakil Sekretaris Bidang II Media Massa dan Penggalangan DPP PDI-P.
Dua tahun kemudian, suami dari Maria Stefani Ekowati ini terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2004–2009.
Hasto mewakili daerah pemilihan Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek, Provinsi Jawa Timur. Di DPR RI, ia bertugas di Komisi VI yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, dan koperasi.
Pada Pemilu 2009 Hasto tidak lagi terpilih masuk ke Senayan, ia tetap berkiprah di PDI-P. Dalam Kongres III PDI-P pada 6–9 April 2010 di Sanur, Bali, ayah dari dua anak ini ditunjuk sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Kesekretariatan.
Pada 26 Oktober 2014 Hasto dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDI-P menggantikan Sekjen PDI-P Tjahjo Kumolo yang diangkat sebagai Menteri Dalam Negeri.
Saat Pemilu 2014, Hasto ditunjuk sebagai Koordinator Juru Bicara Tim Pemenangan Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Setahun kemudian, Kongres IV PDI-P pada 9–11 April 2015 di Sanur, Bali secara resmi menetapkan Hasto sebagai Sekjen PDI-P untuk masa jabatan 2015–2019.
Selanjutnya, dalam Kongres V PDI-P pada 8–11 Agustus 2019 di Nusa Dua, Bali, Hasto kembali dipercaya menduduki jabatan Sekjen PDI-P untuk kedua kalinya, masa bakti 2019–2024.
(*)
Hasto Kristiyanto Tersangka KPK
Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi
Satgas Cakra Buana PDI-P
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Hari Ini, Siap Hadapi Kasus Suap yang Disangkakan |
![]() |
---|
Rekam Jejak AKBP Rossa, Penyidik KPK 2 Kali Ditantang Megawati Datangi Dirinya Soal Kasus Hasto |
![]() |
---|
Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Digeledah KPK setelah Mangkir Dipanggil Senin Kemarin |
![]() |
---|
KPK Berencana Periksa Megawati Soal Kasus Harun Masiku, Tandatangani Surat Proses PAW Caleg PDIP |
![]() |
---|
'Penjara Bagian Pengorbanan', Pernyataan Perdana Hasto Kristiyanto usai jadi Tersangka KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.