Berita Viral

Reaksi Kapolres Jaktim, Bos Toko Roti Minta Ayu Tak Perpanjang Masalah Kasus Sang Anak, George

Begini reaksi Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, saat ibu George Sugama Halim (35), Linda Pantjawari meminta damai dengan kasus

Youtube Uya Kuya/IST
Linda Ibunda George Sugama Halim Tersangka Penganiayaan Karyawati 

Ia mengatakan upaya restorative justice hanya dimungkinkan usulan dari kedua belah pihak yakni pelaku dan korban.

"Di Polres Metro Jakarta Timur saya perintahkan untuk tetap normatif on the track," ujarnya.

Kombes Nicolas menegaskan George kini sudah ditahan di tahanan Polres Jakarta Timur. 

"Perlakuan kepada dia seperti tahanan lainnya, sama," imbuhnya.

Sebelumnya, Dwi Ayu Darmawati (19), karyawati toko roti di Cakung menjadi korban penganiayaan oleh anak bos toko roti tersebut, George Sugama Halim.

Penganiayaan itu berawal ketika Dwi menolak permintaan George yang menyuruhnya dengan kalimat tak sopan untuk mengantarkan makanan yang dipesan secara online ke kamarnya. 

Tapi George yang tidak terima permintaannya ditolak korban justru melemparkan patung, mesin EDC, kursi, dan loyang hingga Dwi mengalami pendarahan di kepala dan luka memar.

Setelah kasus itu viral, ia lalu ditangkap dan dijadikan tersangka. 

Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, pelaku George Sugama Halim beralasan khilaf menganiaya pegawainya, Dwi Ayu Darmawati (19) hingga babak belur.

Hal ini disampaikan George saat menjawab pertanyaan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly terkait alasan menganiaya Dwi pada 17 Oktober 2024 lalu.

"Khilaf, saya khilaf," kata George yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

George yang mengenakan baju tahanan tak banyak bicara saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, dia hanya tertunduk dan tampak sekali mengusap matanya.

Bahkan saat Nicolas menanyakan George menyesalkan atas tindak penganiayaan yang mengakibatkan Dwi terluka, George hanya menjawab pertanyaan dengan isyarat menggangguk.

Sementara saat ditanya awak media terkait alasan saat penganiayaan sempat menyuruh Dwi untuk mengantar makanan ke kamar, George enggan menjawab pertanyaan.

"No comment," ujar George.

George dijerat dengan Pasal 351 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bongkar Nasib Anak di Penjara, Tangis Bos Toko Roti Minta Ayu Tak Perpanjang Masalah, Kapolres Tegas, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved