Demo Buruh di Palembang

Buruh Desak UMSP 2025 Direvisi, Pemprov Janji Sampaikan Hasil Pembahasan UMSP Sumsel

Tak hanya menggelar orasi, ratusan masa juga membaca doa dan yasinan di depan pintu gerbang kantor Gubernur Sumsel sambil duduk lesehan.

Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Syahrul Hidayat
Ratusan buruh bersatu gelar Yasinan Bersama di depan pintu Gerbang Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (18/11/2024). Mereka menuntut Pj Gubernur Sumsel untuk merivisi Upah Sektoral Provinsi Sumsel. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ratusan buruh menggelar aksi demo di depan kantor Gubernur Sumsel di Jalan A Rivai Palembang, untuk menyuarakan tuntutannya meminta upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 direvisi.

Langkah ini adalah respon para buruh atas UMSP 2025 yang sebelumnya sudah ditetapkan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Rabu (11/12/2024) lalu. Dimana dari sembilan sektoral hanya tiga sektor yang disetujui, tanpa melibatkan para buruh dalam pengambilan keputusan tersebut.

Untuk itu para pekerja buruh mengelar aksi dengan membawa berbagai atribut, mulai dari bendera masing-masing organisasi, banner dengan berbagai tulisan hingga ada yang membawa replika keranda dan pocong.

Tak hanya menggelar orasi, ratusan masa juga membaca doa dan yasinan di depan pintu gerbang kantor Gubernur Sumsel sambil duduk lesehan.

Usai doa dan yasin bersama, aksi kembali melanjutkan dengan orasi-orasi. Masa sempat berupaya untuk masuk, namun sayangnya tak diijinkan masuk ke halaman Kantor Gubernur Sumsel. Akibatnya membakar replika pocong, keranda dan spanduk yang bergambar Pj Gubernur Sumsel.

Tak lama kemudian perwakilan serikat pekerja dan buruh diijinkan bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan Edward Candra, dan terjadi pertemuan diskusi di kantor Gubernur Sumsel.

"Terhadap permohonan dan penyampaian suara hari ini untuk merevisi penetapan UMSP 2025 akan kami sampaikan kepada Pj Gubernur Sumsel. Tindak lanjutnya akan kami sampaikan ke Disnakertrans Provinsi Sumsel dan perwakilan lainnya pada Senin (23/12)," kata Edward saat menemui para pekerja dan buruh yang melakukan aksi di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (18/12/2024).

Edward mengatakan, Pemprov Sumsel memberi atensi terhadap upah minimum yang sudah dibahas di Dewan Pengupahan Sumsel. Dia juga berharap penetapan upah minimun kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2025 yang sudah dibahas di tujuh daerah di Sumsel akan berdasarkan peraturan yang ada.

"Penetapan UMK dan UMSK kita harapkan sesuai Permenaker nomor 16 tahun 2024, hari ini 18 Desember adalah batas akhir penetapan UMK-UMSK. Jadi kami akan sampaikan hasil rekomendasi dewan pengupahan di tujuh kabupaten/kota itu ke Pj Gubernur Sumsel," katanya.

Sementara itu Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja/Buruh Cecep Wahyudin mengatakan, tak ada hasil dalam aksi yang digelar di kantor gubernur.

"Belum ada hasil, kita masih diminta menunggu keputusan Pj Gubernur Sumsel hingga Senin (23/12) mendatang. Kita akan tunggu sampai Senin, apabila tidak disetujui maka akan ada aksi lanjutan," katanya.

Sementara itu Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan, dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan mengatakan, akan menunggu hasil pembahasan Pj Gubernur Sumsel pada Senin nanti.

"Jika hasilnya tak sesuai dengan tuntutan kami akan gelar aksi lagi, bahkan kami akan menginap di kantor Gubernur Sumsel ini," katanya.

Dalam aksi itu, dia juga mengawal hasil pembahasan dewan pengupahan di kabupaten/kota terkait UMK-UMSK di 7 kabupaten/kota di Sumsel yakni, Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Muara Enim, Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara) dan Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

"Untuk UMP, UMK, UMSK tidak ada masalah, tinggal UMSP Sumsel yang kami minta revisi," katanya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya dewan pengupahan telah mengajukan sembilan sektor untuk upah minimun sektoral Provinsi Sumsel. Namun nyatanya hanya tiga yang diumumkan Pj Gubernur Sumsel. Untuk itu para pekerja dan buruh merasa tidak dilibatkan untuk menentukan UMSP Sumsel.

Sementara untuk UMP Sumsel naik 6,5 persen menjadi Rp 3.681.571, sedangkan UMSP Sumsel menjadi Rp 3.733.424 hanya untuk tiga sektor. Untuk UMSP ini naik 8 persen dan lebih tinggi Rp 52 ribu dari UMP Sumsel .

Tiga sektor yang diumumkan yaitu pertama sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Lalu sektor kedua pertambangan dan penggalian, kemudian ketiga sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin.

Akibatnya para buruh memprotes putusan tersebut, karena dalam rapat UMSP Dewan Pengupahan, seluruh unsur mulai dari pemerintah, akademisi, serikat pekerja dan buruh telah menyepakati sembilan sektor.

Baca juga: Demo Buruh di Palembang Memanas, Massa Bakar Spanduk Gambar Pj Gubernur Sumsel, Tuntut UMSP Direvisi

Baca juga: 7 Tuntutan Aksi Demo Buruh di Palembang, Tolak Upah Murah Hingga Minta UMSP 2025 Direvisi

Tuntutan Buruh

Ketua SPSI Kota Palembang Sopan Sopiyan menyampaikan tuntutan aksi, ada tujuh tuntutan aksi pekerja dan buruh hari ini, seperti menolak upah murah, menuntut pemberhentian Pj Gubernur Provinsi Sumsel dan menuntut revisi penetepan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel tahun 2025 berdasarkan rekomendasi

Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel serta sesuai Kebutuhan hidup layak buruh.

Lalu, menuntut penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Provinsi Sumsel tahun 2025 berdasarkan kebutuhan hidup layak baru. .

Kemudian, menuntut pihak BPS Sumsel untuk memberikan data yang valid mengenai bukti adanya kajian tentang upah sektoral di Provinsi Sumsel serta memberikan sanksi pemecatab bagi oknum pegawai BPS Sumsel apabila terbukti memberikan data tidak benar (melakukan kebohongan publik) terhadap kajian upah minimum sektoral di Sumsel tahun 2025.

Berikut, menuntut pegawai pengawas Ketenagakerjaan dan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Provinsi Sumsel untuk menjalankan tupoksinya secara berdasarkan aturan hukum yang berlaku serta secara maksimal memberikan sanksi- yang tegas kepada oknum-oknum pengusaha yang tidak menjalankan Upah Minimum yang telah ditetapkan.

Terakhir, menuntut sanksi pencopotan jabatan dan/atau Pemecatan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Provinsi Sumsel yang tidak menjalankan tupoksinya secara berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Ikuti Keputusan Presiden Soal Pengupahan

Ketua DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Andie Dinialdie mengingatkan kepada pemangku kepentingan dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Sumsel yaitu Pj Gubernur Ellen Setiadi, untuk memberlakukan pengupahan yaitu Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sesuai keputusan Presiden.

"Keputusan Presiden RI harus ditindaklanjuti, dan Gubernur pastinya dibawah kendali Kemendagri dan Kemenaker akan memberi teguran apa yang telah diputus sebelumnya, " kata Andie, Rabu (18/12/2024).

Dijelaskan politisi partai Golkar ini, pihaknya berharap upah buruh yang ditetapkan, disesuaikan dengan yang telah diputuskan pusat.

"Pada prinsipnya DPRD Sumsel, mendukung apa ya g diputuskan (Presiden) , tapi kita tidak menapikkan kondisi keuangan daerah. Bagaimana kondisi keuangan kita, tingkat inflasi jadi pertimbangan Gubernur, dan juga pertimbangan lainnya. Termasuk lihat masa kerja, kalau sudah 5 sampai 6 tahun keatas pasti jadi pertimbangan, " paparnya.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto, jika dalam penetapan upah pekerja yang ada harus mengacu regulasi peraturan perundang-undangan dan juga melibatkan pihak pekerja dan pengusaha untuk menetapkannya.

"Jadi harus mendengarkan aspirasi masyarakat yang diwakili serikat pekerja buruh, sehingga keputusan yang diambil bisa mengakomodir irisan buruh disamping mengacu peraturan perundang-undangan dan regulasi yang ada," ucapnya.

Ditambahkan Wakil Ketua DPW Partai Nasdem Sumsel ini menyarankan untuk pembuat kebijakan yang ada, bisa melibatkan semua pihak nantinya dalam mengambil keputusan sehingga semua bisa memahami.

"Jadi saya pikir, tidak masalah pemerintah mendengarkan kaum buruh, serikat pekerjaan, dan tokoh yang bekompeten, sehingga keputusan bisa mewakili aspirasi masyarakat, " tandasnya.(arf/nda)

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved