Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
'Tanpa Kamu, Aku Runtuh', Pesan Harvey Moeis ke Sandra Dewi Dalam Pleidoi Kasus Korupsi Timah
Ia mengingatkan Sandra Dewi bahwa mereka telah melalui berbagai tantangan bersama, baik dalam kondisi sulit maupun bahagia.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Harvey Moeis terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).
Di kesempatan itu, Harvey Moeis menyampaikan pesan kepada istrinya, Sandra Dewi.
Harvey Moeis meminta istrinya yang merupakan artis itu untuk tetap bertahan.
Ia mengingatkan Sandra Dewi bahwa mereka telah melalui berbagai tantangan bersama, baik dalam kondisi sulit maupun bahagia.
“Istriku, kita sudah pernah melewati masa susah ketika papa sakit, kamu selalu di sampingku. Lalu ketika senang kita menikah, dapat anak-anak lucu dan sempurna, kamu juga ada di sampingku,” ujar Harvey.
Harvey juga menekankan kekuatan Sandra Dewi dalam menghadapi berbagai situasi.
“Sekarang kita susah lagi, kamu tidak pernah bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan, bahkan menjadi pilar penyangga keluarga kita,” tambahnya.
Di hadapan majelis hakim, Harvey menyatakan bahwa tanpa dukungan Sandra Dewi, ia merasa bisa runtuh.
“Tanpa kamu, aku runtuh. Terima kasih Sandra Dewi, yang namanya Dewi, Dewi itu biasanya hebat, Yang Mulia,” ucapnya.
Harvey meminta agar Sandra Dewi tetap bertahan, meyakini bahwa setelah masa sulit ini, mereka akan merasakan kebahagiaan kembali.
“Tapi tenang, kita dari susah, senang, sekarang susah lagi. Sekarang kita tinggal tunggu senangnya saja, masa susah terus,” katanya.
Baca juga: Pengakuan Sandra Dewi Soal Asal Usul Uang Harvey Moeis Beli Mobil 11 Mewah: Saya Gak Ikut Campur
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut Harvey dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider satu tahun kurungan.
Jaksa menilai bahwa Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 9 Desember 2024.
Selain itu, jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar, dikurangi nilai aset yang telah disita penyidik.
Jika harta benda milik Harvey tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka ia akan dikenakan pidana kurungan selama enam tahun.
Baca juga: Curhat Sandra Dewi Kenang Anaknya Nyaris Cacat, Pulih Berkat Kebaikan Harvey Moeis: Saya Kagum
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Berdasarkan surat tuntutan, Harvey yang merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Harvey menghubungi Mochtar untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar tersebut dan menyepakati penyewaan peralatan pengolahan timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
Atas perbuatannya, Harvey dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bacakan Pleidoi Singgung Sandra Dewi, Harvey Moeis: Tanpa Kamu, Aku Runtuh"
Hukuman Jadi 20 Tahun Penjara, Nasib Harvey Moeis Harus Membayar Uang Pengganti Rp420 Miliar |
![]() |
---|
Wajib Bayar Uang Pengganti Rp420 M, Segini Harta Kekayaan Harvey Moeis Terancam Bakal Dirampas |
![]() |
---|
Harvey Moeis Diperberat Vonis Hukuman Jadi 20 Tahun, Pengacara: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun |
![]() |
---|
Sosok Teguh Harianto, Hakim PT Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Kekayaannya Rp1 M |
![]() |
---|
Alasan Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Kasus Korupsi Timah dan Denda Rp1 M, Ini 2 Hal Memberatkannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.