Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi

'Tanpa Kamu, Aku Runtuh', Pesan Harvey Moeis ke Sandra Dewi Dalam Pleidoi Kasus Korupsi Timah

Ia mengingatkan Sandra Dewi bahwa mereka telah melalui berbagai tantangan bersama, baik dalam kondisi sulit maupun bahagia. 

Editor: Weni Wahyuny
Youtube KOMPASTV
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis di sidang beberapa waktu lalu. Terbaru, Harvey Moeis menyampaikan pesan ke Sandra Dewi dalam pledoi kasus korupsi timah. Ia meminta sang istri untuk bertahan. 

Jika harta benda milik Harvey tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka ia akan dikenakan pidana kurungan selama enam tahun. 

Baca juga: Curhat Sandra Dewi Kenang Anaknya Nyaris Cacat, Pulih Berkat Kebaikan Harvey Moeis: Saya Kagum

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. 

Berdasarkan surat tuntutan, Harvey yang merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. 

Harvey menghubungi Mochtar untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar tersebut dan menyepakati penyewaan peralatan pengolahan timah. 

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. 

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. 

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. 

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim. 

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar. 

Atas perbuatannya, Harvey dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bacakan Pleidoi Singgung Sandra Dewi, Harvey Moeis: Tanpa Kamu, Aku Runtuh"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved