Polisi Bunuh Warga di Palangka Raya
Rangkuman Kasus Haryono Sopir Jadi Tersangka usai Bongkar Polisi Bunuh Warga di Palangka Raya
Kasus sopir taksi online menjadi tersangka setelah membongkar pembunuhan yang melibatkan oknum polisi terhadap warga di Palangka Raya, Kaliman Tengah
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
4 Istri minta Keadilan
Tangis Yuliani pun pecah, seakan tak percaya amplop coklat yang digenggamnya berisi surat penetapan tersangka suaminya.
Niat Yuliani dan H memang baik, ingin mengungkap kejahatan yang diduga dilakukan Brigadir AK hingga menyebabkan BA tewas.
Sayangnya, niat baik itu berujung penetapan H sebagai tersangka.
"Suamiku diminta mengantarkan, karena memang itu kerjaannya. Dan masalah ini, aku terpukul, niat kami melapor ingin membuka kebenaran," ujarnya.
Kuasa hukum H, Parlin B Hutabarat mengatakan, pihaknya baru mengetahui bahwa H menjadi tersangka.
Menurut Parlin, kliennya itu adalah korban dan seharunsya menjadi justice collaborator atau orang yang bisa membuat kasus ini menjadi terang.
Berdasarkan cerita dari Yuliani, Parlin menyebut, kliennya H mendengar korban ditembak dua kali di kepala.
Parlin menyebut, dalam posisi tersebut, H ketakutan, karena ada penggunaan senjata api. Kalaupun H memberontak, kata dia, kemungkinan kliennya juga akan menjadi korban.
"Di bawah tekanan, keadaan yang membuat dia tertekan, karena oknum anggota polisi membawa senjata api. Itu cerita yang H sampaikan kepada istrinya," tambah Parlin.
Parlin Bayu Hutabarat merasa janggal lantaran menetapan Haryono sebaagi tersangka tidak melalui prosedur yang benar.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana.
”Ini bentuk pelanggaran HAM berat yang dilakukan aparat penegak hukum. Polisi permisif, tidak transparan, dan cenderung menutupi kasus ini,” katanya dihubungi dari Palangka Raya, Kalteng, Selasa (17/12/2024), dilansir dari Kompas.id.
5. Peristiwa Penembakan
Kejadian ini bermula pada 27 November 2024, ketika Brigadir Anton memesan jasa sopir taksi online.
Saat itu, Haryono sedang mengendarai mobil Daihatsu Sigra untuk mengantar Anton.
Dalam perjalanan di kawasan Pal 38 Jalan Tjilik Riwut, Trans Kalimantan, Anton menghentikan sebuah mobil pick-up yang dikendarai oleh seorang kurir ekspedisi berinisial AB.
Korban AB kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil taksi online.
Di dalam mobil, Brigadir Anton menginterogasi AB terkait dugaan pungutan liar (pungli).
Namun, interogasi tersebut berujung tragis ketika Anton menembak korban sebanyak dua kali di kepala.
6. Penjelasan Polisi
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pers pada 16 Desember 2024, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Nuredy Irwansyah Putra, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menetapkan dua tersangka dalam kasus ini: Brigadir Anton Kurniawan Setianto (AKS) dan Haryono (MH).
Hingga kini, proses penyidikan terus dilakukan. Polda Kalteng mengklaim telah memeriksa 13 saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mendukung jalannya kasus.
Kapolda Kalimantan Tengah sebelumnya juga meminta maaf atas tindakan oknum polisi yang mencoreng institusi.
Namun, penetapan Haryono sebagai tersangka masih menjadi tanda tanya besar bagi publik yang mengharapkan transparansi dalam proses hukum.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Alasan Polisi Tetapkan Haryono Tersangka Padahal Bongkar Pembunuhan Brigadir AK, Sebut Ikut Bantu |
![]() |
---|
Kondisi Haryono usai Jadi Tersangka Bongkar Polisi Bunuh Warga, Istri: Menangis dan Tertawa Sendiri |
![]() |
---|
Tulang Punggung Keluarga, Pilu Haryono jadi Tersangka Kasus Polisi Bunuh Warga, Anak Putus Sekolah |
![]() |
---|
Sosok Haryono, Sopir Taksi jadi Tersangka usai Bongkar Kasus Polisi Bunuh Warga di Palangka Raya |
![]() |
---|
Jeritan Hati Istri Haryono, Suaminya jadi Tersangka usai Bongkar Polisi Bunuh Warga di Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.