Berita Viral
George Sugama Ternyata Pernah Dilaporkan Adik ke Polisi Kasus Penganiayaan, Dicabut Karena Kasihan
Pengakuan adik George Sugama Halim, Andre pernah laporkan sang kakak ke kepolisi usai dianiaya.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Penganiayaan yang dilakukan George Sugama, anak bos toko roti, ternyata tak hanya kepada pegawai saja, ternyata keluarga sudah pernah mengalami hal serupa, termasuk orangtuanya.
Bahkan Andre, adik George sampai melaporkan kejadian penganiayaan tersebut kepada kepolisian.
Andre mengungkapkan penganiayaan oleh George terjadi pada tahun 2012 atau 12 tahun silam.
Bahkan, dia juga sempat melakukan visum sebagai salah satu barang bukti untuk penyelidikan oleh penyidik.
"Sebenarnya pernah (melakukan penganiayaan ke adik) dan itu ada buktinya. Dan sudah lama, tahun 2012 dan 2013," kata Andre dikutip dari YouTube Uya Kuya, Rabu (18/12/2024).
"Tapi itu, ada buktinya karena kita sempat laporan ke Polsek Cakung, pernah visum," sambungnya.
Kendati demikian, Andre memutuskan untuk mencabut laporan tersebut karena tidak tega dengan kondisi kesehatan ayah dan ibunya, Dinda serta Limin.
Baca juga: Siapa Pengacara Diduga Tipu Ayu, Korban Penganiayaan George Anak Bos Toko Roti, Kini Dipolisikan
Selain itu, Andre juga masih menghormati George sebagai kakak kandungnya.
"Tapi kita memang tidak proses lagi untuk berikutnya karena saya juga lihat papa mama juga."
"Bagaimana pun, seburuk-buruknya saudara, memang kita harus mikirin orang tua," jelasnya.
Andre mengatakan penganiayaan oleh George berawal dari kakaknya yang emosi setelah mereka bertengkar.

Lalu, tiba-tiba, George melempar kotak berbahan besi ke arah adiknya dan mengenai kepala hingga berdarah.
"Mungkin dia emosi atau apa, lalu lemparkan (kotak) besi juga dan itu sudah ada visumnya, tetapi saya nggak ambil," cerita Andre.
Baca juga: Profil Kombes Nicolas, Kapolres Metro Jaktim Ditegur Anggota DPR RI Lambat Tangani Kasus George
Sebagai informasi, George saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan penahanan George dilakukan sejak Senin (16/12/2024).
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan ke kepala korban.
Hasil visum yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati juga menjadi alat bukti yang menguatkan kasus penganiayaan.
Motif penganiayaan lantaran tersangka kesal permintaannya mengantar makanan ke kamar tak dipenuhi Dwi Ayu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi kekerasan kepada para pegawai.
Akibat perbuatannya, George dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Bantahan Bos Toko Roti Soal Pengacara
Sementara disisi lain, Linda Pantjawati, bos toko roti juga membantah isu mengutus pengacara penipu supaya kasus anaknya George Sugama Halim menganiaya karyawati tidak berlanjut.
Ia mengaku tidak meng Bahkan dirinya pun mengaku kaget dengan isu yang beredar.
"Kita sama sekali tidak tahu, kita juga kaget, kok bisa," kata Linda lewat Youtube Intens Investigasi, Rabu (18/12/2024).
Menurut Linda, jika merasa diipu pengacaranya, seharusnya Ayu mengejar pengacara bukan dirinya turut menjadi kena imbas.
"Kalau merasa ditipu pengacaranya, ya kejar pengacaranya kenapa kok malah saya, aneh kan, mereka yang ambil duit saya yang kena," ujarnya.
"Kok bisa dia pakai pengacara, saya sendiri gak pakai pengacara," sambungnya.
Sementara adik George menegaskan bahwa pihak keluarganya baru bertemu dengan pengacara Ayu.
"Sebenarnya kalau dari pihak kita, kita juga baru dengar ceritanya tadi, karena pada dasarnya kita aja baru ketemu dengan pak Sudarta itu baru kemarin rekomendasi dari Polres," kata adik George Sugama.
Menurutnya, jika pihak keluarganya merekomendasikan salah satu pengacara untuk menjadi pengacara Ayu kenapa pihaknya baru bertemu kemarin.
"Sedangkan kalau kita rekomendasikan kuasa hukum yang lain kenapa kita baru ketemu kemarin sama pak Sudarta disini," jelasnya.
Kendati begitu, ia menyarankan Ayu untuk melaporkan ke polisi jika merasa dirugikan nama baiknya.
"Kalau memang merasa dirugikan secara nama baik, secara materil laporkan ke kepolisian, buktinya pun kasus ini diselesaikan," terangnya.
"Laporkan saja organisasinya, ada ranahnya biar nanti dewan penghormatan yang mengambil tindakan kepada pengacara tersebut," sambungnya.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Adik George Sugama Pernah Laporkan sang Kakak ke Polisi Tahun 2012, Berujung Dicabut karena Kasihan
Setelah Rumah Eko Patrio & Uya Kuya, Kini Beredar Video Rumah Sri Mulyani Dijarah Massa |
![]() |
---|
Beredar Foto Ahmad Sahroni Diduga Hendak ke Singapura, Youtuber Ferry Irwandi Sebut Pengecut |
![]() |
---|
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.