Berita Nasional
Daftar Cakupan Wilayah 5 Kodam Baru yang Bakal Dibentuk di Indonesia, Kodam XIX Sudah Siapkan Nama
Berikut daftar 5 Korem yang bakal alih status menjadi Kodam beserta cakupan wilayahnya.
TRIBUNSUMSEL.COM - Lima Komando Dearah Militer (Kodam) bakal dibentuk di Indonesia.
Ini merupakan alih status dari 5 Komando Resor Militer (Korem) yang sebelumnya ada di Indonesia.
Berikut daftar 5 Korem yang bakal alih status menjadi Kodam beserta cakupan wilayahnya.
Korem 031/Wirabima menjadi Kodam XIX dengan cakupan wilayah Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau.
Korem 043/Garuda Hitam menjadi Kodam XX dengan cakupan wilayah Provinsi Lampung dan Provinsi Bengkulu.
Korem 102/Panju Panjung menjadi Kodam XXI dengan cakupan wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Korem 132/Tadulako menjadi Kodam XXII dengan cakupan wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Barat.
Korem 174/Anim Ti Waninggap menjadi Kodam XXIII dengan cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan.
Diketahui, rencana alih status iini berdasarkan surat dari Staf Perencanaan Dan Anggaran TNI AD, SPABAN VIII/BINJEMEN.
Dalam surat tertanggal 13 Desember 2024, kepada yang terhormat Asrendam I/BB, Asrendam II/Swj, Asrendam XII/Tpr, Asrendam XIII/Mdk dan Asrendam XVII/Cen.
Dari Paban VIII/Binjemen Srenaad, dengan isi berita bahwa dasar TNI, berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi.
Peraturan Panglima TNI Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/4/VIII/2006 tanggal 9 Agustus 2006 tentang Wewenang Pelaksanaan Validasi Organisasi di lingkungan TNI;
Peraturan Kasad Nomor 99b Tahun 2012 tentang Revisi Postur TNI AD Tahun 2010-2029.
Keputusan Kasad Nomor Kep/885/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021 tentang Juknis Pengembangan Gelar Satuan.
Surat Kasad Nomor B/1526/V/2023 tamggal 3 Mei 2023 tentang Permohonan perubahan organisasi satuan jajaran TNI AD.
Pertimbangan Staf Paban VIII/Binjemen Srenaad.
Kemudian berdasarkan sehubungan dasar tersebut, dalam rangka menindaklanjuti rencana prioritas peningkatan status 5 Korem Tipe A menjadi Kodam.
Disampaikan kepada tersebut alamat agar merencanakan penamaan dan lambang satuan Kodam Baru beserta penjelasan.
Baca juga: Daftar 15 Kodam di Indonesia, Lengkap Beserta Nama Pangdam, Wilayah, Markas, Hingga Tahun Dibentuk
Baca juga: Daftar 5 Korem di Indonesia Bakal Alih Status Jadi Kodam, Korem 043 Garuda Hitam Jadi Kodam XX
Persiapan Nama dan Markas
Dengan adanya rencana alih status ini, sejumlah calon kodam dikabarkan sudah menyiapkan nama dan markas.
Seperti Kodam XIX dengan cakupan wilayah Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau.
Ada 4 nama yang tersebar bakal digunakan, yakni Kodam XIX Lancang Kuning, Kodam XIX Sri Indra Pura, Kodam XIX Tuanku Tambusai dan
Kodam XIX Sultan Syarif Kasim.
Namun, dari 4 nama tersebut, nama Kodam XIX/ Tuanku Tambusai menjadi nama yang dijaukan.
Sedangkan Kodam XX dengan cakupan wilayah Provinsi Lampung dan Provinsi Bengkulu.
Rencananya bakal bermarkas di Kota Baru, Lampung
Sementara tiga wilayah lain belum memiliki perkembangan terbaru.
Seperti diketahui, Kodam XXI memiliki cakupan wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Kodam XXII dengan cakupan wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Barat.
Kodam XXIII dengan cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
DALANG Utama Dibalik Unjuk Rasa Ricuh di Gedung DPR RI, Mantan Kepala BIN Tahu Siapa Orangnya |
![]() |
---|
Bukan Rp230 Juta, Mahfud MD Dengar Gaji Anggota DPR RI Tembus Miliaran, Wajar Dikritik Rakyat |
![]() |
---|
Saat Demo di Depan Gedung DPR, Buruh Injak-injak Spanduk Bergambar Zulkifli Hasan dan Eko Patrio |
![]() |
---|
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.