Berita Viral

Curhat Dwi Karyawan yang Dianiaya Anak Bos Toko Roti, Ngaku Belum Terima Gaji, Tubuh Babak Belur

Dwi Ayu Darmawati (19), karyawati toko roti  Cakung Jawa Timur korban penganiayaan oleh anak bosnya George Sugama Halim (GSH) mengaku belum digaji

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
tribunjakarta.com/Bima Putera
Dwi Ayu Darmawati (19), karyawati toko roti  Cakung Jawa Timur korban penganiayaan oleh anak bosnya George Sugama Halim (GSH) mengaku belum digaji 

Bahkan yang terbaru, pelaku penganiayaan pegawai toko roti itu membuat unggahan mengejutkan.

Dalam akun Instagram-nya, GSH disinyalir menuliskan tantangan kepada netizen yang ingin mengomentari kasusnya.

GSH meminta netizen yang ingin berkomentar agar langsung menghubunginya saja, jangan lewat media sosial.

"Yang mau comment bisa wa saya," tulis GH setelah videonya aniaya pegawai toko roti viral.

Baca juga: George Sugama Halim Anak Bos Roti di Cakung Ditangkap Polisi, Aniaya Karyawati hingga Babak Belur

Sementara itu terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti, pihak kepolisian buka suara.

Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Kholid Abdi menyebut kasus tersebut sudah dilaporkan oleh korban di hari kejadian yakni 17 Oktober 2024.

Pasca-kejadian, pihak kepolisian Polsek Cakung langsung mendatangi TKP.

Diungkap AKP Kholid Abdi kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Kami sudah melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami kasus ini," ungkap AKP Kholid Abdi dikutip dari Kompas.com.

Atas kasus tersebut, polisi telah meminta klarifikasi terhadap tiga orang saksi mata.

Adapun status GSH kini masih jadi saksi alias belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait terlapor saat ini masih berstatus saksi karena perkara ini masih dalam proses lidik," pungkasnya.
 
Padahal sejak pelaporan, Dwi sudah membuat visum atas luka di kepala memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang di RS Polri Kramat Jati serta menyerahkan bukti baju terdapat ceceran darah.

Serta menyerahkan bukti video merekam saat pelaku melempar mesin EDC pembayaran dan kursi ke arah Dwi yang didokumentasikan seorang rekan kerja korban di dalam toko.

"Saya belum dapat informasi (penetapan tersangka). Terakhir saya sekitar bulan November di Polres cuman BAP (berita acara pemeriksaan) doang," kata Dwi di Jakarta Timur, Jumat (13/12/2024).

Dwi juga tidak mendapat informasi terkait perkembangan penyelidikan laporan yang sudah diterima SPKT Polres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 351 tentang Penganiayaan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved