Berita Viral

Pura-pura Minta Dibukakan Celana Mau Pipis Jadi Trik Agus Buntung Dekati Perempuan di NTB

Awalnya, Agus Buntung berpura-pura meminta tolong kepada dia untuk membantu membukakan celananya dengan alasan ingin buang air kecil.

Tribunlombok.com/ Robby Firmansyah
I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung diperiksa sebagai tersangka pelecehan di Polda NTB, Senin (9/12/2024). 

Menurut Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Agus.

"Hari ini kita mintai keterangan terhadap tersangka Agus," kata Syarif.

Agus Buntung Ganti Pengacara

Agus Buntung mendatangi Mapolda NTB ditemani ibunya dan kuasa hukumnya bernama Ainuddin. Aminudin adalah kuasa hukum Agus Buntung yang baru, berbeda dengan kuasa hukum sebelumnya.

Syarif juga mengatakan dalam waktu dekat Polda NTB akan menggelar rekonstruksi terhadap kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, itu dilakukan berdasarkan permintaan dari Kejati NTB untuk melengkapi bukti-bukti yang ada.

Selain itu kasus tersebut mendapat sorotan dari sejumlah pihak, salah satunya Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Bahkan Gus Ipul mendatangi langsung Polda NTB, untuk memastikan pelayanan terhadap tersangka penyandang disabilitas dilakukan sesuai dengan prosedur. 

Hari Ini Polda NTB Rekonstruksi Kasus Agus Buntung

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akan melakukan rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung hari ini, Selasa (10/12/2024).

Belum diketahui apakah tersangka Agus Buntung turut dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

Yang jelas, rekonstruksi dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB dalam rangka melengkapi bukti-bukti.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB menyatakan, Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB dalam rangka melengkapi bukti-bukti.

Menurut rencana rekonstruksi pelecehan digelar, Selasa (10/12/2024) hari ini

"Nanti kita rencanakan lagi, butuh koordinasi dan integrasi meminta jaksa untuk hadir dilokasi rekonstruksi," kata Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Senin (9/12/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Enen Saribanon mengatakan sudah menerima berkas tahap pertama terkait kasus dugaan pelecehan seksual Agus difabel pada 29 November 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved