Pilkada Bima 2024

Profil A Rahman Menang Perolehan Suara di Pilkada Wali Kota Bima Periode 2024-2029

Mengenal sosok A Rahman, calon Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat terpilih periode 2024-2029.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunlombok.com
Mengenal sosok A Rahman, calon Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat terpilih periode 2024-2029. 

Hasilnya, pasangan ini menjadi kontestan yang unggul dengan perolehan suara sah  sebanyak 49.032.

KPU Tetapkan Paslon Man-Feri Unggul

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menetapkan pasangan nomor urut 1, H A Rahman dan Feri Sofiyan (Man-Feri) unggul dalam dalam perolehan suara Pilkada Kota Bima 2024.

Keunggulan pasangan Man-Feri itu berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima nomor 465 tentang penetapan hasil pemilihan Wali Kota Wakil Wali Kota Bima 2024. 

Hasil tersebut diumumkan dalam rapat pleno terbuka penetapan hasil perolehan suara yang digelar KPU Kota Bima pada Selasa (3/12/2024).

sementara pasangan Rum-Innah hanya mendapatkan 46.078 suara.

Pasangan calon nomor urut 3, Syafriansar-Syamsuddin (Ansar-Syam), mencatatkan 1.016 suara sah.

Ketua KPU Kota Bima  Suab menjelaskan, bahwa pleno rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kecamatan, hingga tingkat  kota.

"Proses ini bertujuan untuk memastikan akurasi data dan memberikan kesempatan kepada para saksi untuk menyampaikan keberatan jika ada,” jelasnya.

Ia berharap rapat pleno ini berjalan dengan lancar dan kondusif, mencerminkan semangat demokrasi yang sehat di Kota Bima

"Seluruh pihak  sepakat untuk menjunjung tinggi integritas dan transparansi selama proses berlangsung," sebutnya. 

Hasil akhir dari pleno rekapitulasi tingkat kota ini akan diserahkan ke KPU Provinsi NTB sebagai bagian dari penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB. 

Paslon Rum-Innah Menggugat

Pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Mohammad Rum-Mutmainnah (Rum-Innah), mengajukan gugatan terhadap penetapan hasil perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bima 2024.

Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 5 Desember 2024, dengan nomor registrasi 41.PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved