Ibu & Anak Disandera Bos Sawit Bangka

Penampakan Bangunan Tempat Nadya dan Balitanya Asal Palembang Disekap Bos Perusahaan Sawit di Bangka

Ruangan kecil yang semula diduga bekas kandang anjing itu adalah milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Payung Mitra

Editor: Weni Wahyuny
(Dok. Pemprov Babel.)
Lokasi yang diduga menjadi tempat penyanderaan ibu dan anak di areal kebun sawit, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (7/12/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANGKA - Tak membayangkan bagaimana menderitanya Nadya, seorang ibu muda asal Palembang, Sumatera Selatan bersama bayinya yang berusia 1 tahun menjadi korban penyekapan di dalam ruangan ukuran sekira 2x2 meter selama 2 bulan.

Ruangan kecil yang semula diduga bekas kandang anjing itu adalah milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Payung Mitra Jaya Mandiri (PMM) di Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

Diamati secara visual, nampak dari luar dinding ruangan itu dikelilingi dengan terali. 

Catnya mulai mengelupas.

Bangunan itu pula nampaknya tak lagi dipakai, mengingat rumpul liar terlihat jelas.

Nadya pula, dalam video yang beredar menyebut bahwa ruangan itu banyak nyamuk, sehingga anaknya kerap digigit.

PT PMM memberikan penjelasan dalam konferensi pers terkait bangunan itu.

Baca juga: Curhat Nadya Merantau dari Palembang ke Bangka Demi Temani Suami, Malah Disekap Bos Perusahaan Sawit

Perwakilan perusahaan, Tian Teralandu, membantah adanya unsur penyekapan.

"Ruangan itu bukan kandang anjing, melainkan bekas kantor admin pembayaran yang tidak digunakan lagi. Mereka bebas keluar masuk," katanya, dilansir dari Pos Belitung.

Diketahui Nadya dan balitanya itu menjadi korban penyanderaan perusahaan sawit itu karena sang suami diduga mencuri minyal solar.

Tak Diberi Makan dan Minum

Dua bulan lamanya pula Nadya dan balitanya tak mendapatkan makan dan minum, boro-boro susu untuk sang anak yang memadai dari perusahaan.

Nadya hanya mengandalkan belas kasih para pekerja kebun sawit.

Beberapa pekerja juga memberikan makanan kepada Nadya dan susu bubuk untuk anaknya. 

"Kalau dari perusahaan, sama sekali tidak peduli. Anakku tidak minum ASI, jadi hanya minum susu bubuk yang dikasih pekerja lain," kata Nadya.

Baca juga: Kondisi Nadya dan Anak 1 Tahun setelah Disekap 2 Bulan Perusahaan Sawit Gegara Suami Dituduh Mencuri

Kronologi Disekap

Nadia bersama suami dan anaknya merantau dari Palembang ke Pulau Bangka tiga bulan lalu, membawa harapan baru.

Suaminya diterima bekerja sebagai sopir dump truck di PT PMM, namun kebahagiaan itu tak bertahan lama.

“Baru satu bulan bekerja, suami saya dituduh mencuri solar oleh pihak perusahaan,” tutur Nadia.

Tuduhan tersebut membuat suaminya menghilang tanpa jejak, meninggalkan Nadia dan anak mereka dalam ketidakpastian.

Baca juga: VIDEO Tampang GM, Manajer Perusahaan Sawit Diduga Sekap Nadya dan Anak di Bangka, Kini Ditahan 

Setelah suaminya menghilang, pihak perusahaan mendatangi tempat tinggal mereka dan membawa Nadia serta anaknya.

"Mereka bilang, kalian tidak boleh pulang sampai suami saya ke sini," ungkap Nadia, mengenang awal penderitaannya.

Kondisi semakin memburuk hingga akhirnya dua pengacara, Andi Kusuma dan Budiono, bersama aparat kepolisian, menyelamatkan mereka.

"Kami sudah pasrah dan tidak tahu sampai kapan kami disekap," kata Nadia dengan suara bergetar.

Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo turut memberikan perhatian langsung kepada Nadia dan anaknya.

Dia memastikan keduanya mendapat perlindungan serta pelayanan kesehatan.

"Ini adalah kasus yang membutuhkan empati. Selain menangani penyekapan ini, kami juga memastikan kesehatan ibu dan anak terpantau dengan baik," tegasnya.

Awal Mula Ditolong

Terungkap awal mula terbongkarnya Nadya (22) bersama balitanya jadi korban penyekapan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

Berawal dari video viral Nadya meminta tolong kepada publik lantaran ia disekap di sebuah kandang anjing.

Sembari menangis, Nadya meminta bantuan kepada siapa saja yang melihat videonya.

"Aa, tolong aku aa, aku dikurung di kandang anjing aa, tolong aa. Anak aku masih kecil a, tolong a," kata Nadia dalam video viral.

Diungkap Nadya, ia tidak tega melihat bayinya dikerumuni nyamuk di kandang tersebut.

"Kak epan, tolong kak, aku di gudang dikurung wong. Anak aku kasihan nyamuk galo di sini," ujar Nadia sambil terisak.

Tak berselang lama video tersebut viral dan mendapatkan laporan dari warga, Nadia bersama anaknya akhirnya berhasil diselamatkan oleh dua pengacara Andi Kusuma dan Budiono beserta pihak kepolisian.

Setelah membebaskan Nadya, sang pengacara Andi Kusuma dan Budiono pun langsung menyatroni JM.

Terlihat dari video yang viral beredar, pengacara Nadia mencecar JM saat bertemu di sebuah jalan desa.

Kapolda Babel, Irjen Pol Hendro Pandowo, menggendong balita korban penyekapan saat berada di ruang Wakapolres Bangka Sabtu (7/12/2024). (Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Tampak JM mengenakan kemeja abu-abu gelagapan dicecar pengacara Nadia depan polisi.

JM terus mengelak bak tak merasa bersalah setelah mengurung ibu dan bayi di kandang anjing.

"Saya yang bawa ke sini," ujar JM.

"Bapak biarkan ibu dengan satu bayi, bapak biarkan sampai jam 12 siang, ada hati nurani enggak? Udah dijelaskan, kalau suaminya melakukan kesalahan, ya suaminya," timpal pengacara Nadia.

"Gini, saya jelaskan, awalnya semalam kan kita mau tanda tangan, karena dia (suami Nadia) ada kasus pencurian solar," ungkap JM.

"Bapak biarkan ibu dengan satu bayi, bapak biarkan sampai jam 12 siang, ada hati nurani enggak? Udah dijelaskan, kalau suaminya melakukan kesalahan, ya suaminya," timpal pengacara Nadia.

"Gini, saya jelaskan, awalnya semalam kan kita mau tanda tangan, karena dia (suami Nadia) ada kasus pencurian solar," ungkap JM.

Kesal dengan jawaban JM, pengacara Nadia balik bertanya ke JM soal alasan penyekapan tersebut.

Pengacara Nadia heran dengan keputusan JM yang mengurung ibu dan bayi padahal yang bersalah adalah suaminya.

"Yang maling siapa?" tanya pengacara JM.

"Suaminya," jawab JM.

"Ya lapor polisi. Kenapa sekarang bapak jemput istrinya?" tanya pengacara Nadia.

"Bukan, karena ibu ini lari," imbuh JM.

"Kalau suaminya melakukan pencurian solar, itu urusan suaminya, lapor polisi. Bukan bapak jemput ibu ini sama bayi satu tahun 2 bulan, bapak tempatkan dia di tempat bekas peliharaan anjing, betul enggak?" pungkas pengacara Nadia ngotot.

"Betul. Dengar dulu saya jelaskan, saya bilang sama pimpinan saya," kata JM berkilah.

Ogah mendengarkan pernyataan JM, pengacara Nadia langsung meminta pihak kepolisian untuk menangkap JM.

Hingga akhirnya, polisi menetapkan JM sebagai tersangka kasus penyekapan.

"Saya mengecek laporan dari masyarakat tentang adanya penyekapan. Ini empati, bagaimana merasakan dan saya selalu sampaikan ke anggota untuk selalu empati.

Kasus ini menjadi atensi sudah ada yang dijadikan tersangka yakni JM selaku manajer di perusahaan," ungkap Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo.

Dua Orang jadi Tersangka

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyanderaan Nadya (22) bersama balitanya berusia 1 tahun di Desa Maras Senang, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

Polisi satu tersangka dalam kasus ini, yaitu YS alias AS selaku Head Officer PT Payung Mitra Jayamandiri (PMM).

Hal ini telah dibenarkan Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, pada Minggu (8/12/2024) malam.

"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka YS alias AS selaku Head Officer kemarin (Sabtu) sore setelah Pak Kapolda datang ke Mapolres Bangka," kata Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, dilansir Bangka Pos.

Sementara tersangka lainnya berinisial GM, manajer perusahaan PT PMM.

"Untuk manajer perusahaan PT PMM berinisial GM sudah ditetapkan sebagai tersangka malam itu juga, siangnya langsung dilakukan penahanan dan sekarang jumlahnya dua orang tersangka."

"Kasus ini memang ditangani oleh Polres Bangka, kemarin Pak Kapolda langsung datang ke Polres Bangka dan mengecek kondisi kedua korban," ujarnya.

Perusahaan Bantah Sandera Ibu dan Anak

Sementara itu,  kuasa hukum perusahaan, Tian Handoko, menegaskan bahwa tidak ada unsur penyekapan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan.

"Saya selaku legal internal PT PMM memberitahukan, menyampaikan bahwa tidak adanya unsur penyekapan yang dilakukan karyawan kami, terutama yang sudah disaksikan bersama itu manajer dan satu staf, tidak ada sama sekali unsur penyekapan," kata Tian melalui video jumpa pers yang diterima Kompas.com pada Sabtu (8/12/2024).

Tian juga mengklarifikasi video viral di media sosial yang menyebutkan bahwa tempat penyekapan tersebut berada di kandang anjing.

Tian menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

Menurutnya, tempat penyekapan Nadya bersama balitanya do sebuah kantor admin yang sudah tidak digunakan lagi.

 "Ada yang menyebutkan tempat itu kandang anjing, adalah tidak benar. Tempat tersebut adalah kantor admin yang sudah tidak digunakan," jelas Tian.

Tian mengatakan, kejadian bermula dari suami Nadya yang merupakan karyawan sawit, diduga mencuri minyak solar. 

Saat dicari pihak perusahaan, suami Nadya kabur sehingga Nadya dipanggil ke kantor. 

"Pihak perusahaan mendatangi tempat tinggal Nadya dengan berkoordinasi dengan Polsek Bakam, Bangka. Kemudian Nadya meminta sendiri datang ke kantor perkebunan untuk menyelesaikan persoalan suaminya," ujar Tian. 

Sementara, Humas PT PMM, Feriyanto, juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah menyekap Nadya dan anaknya. 

Bahkan Feri mebgaku menyiapkan makanan dan susu formula untuk anaknya.

"Bebas keluar masuk di sana, ada makanan dan susu formula buat anaknya," ujar Feriyanto.

Selain itu, Feri juga membantah ada sekuriti yang khusus untuk mengawasi ibu dan anak tersebut. 

Sebelumnya diberitakan, video dugaan penyekapan terhadap Nadya dan anaknya viral di media sosial. 

Penyekapan dilakukan pihak perusahaan karena suami wanita tersebut, yang merupakan karyawan perusahaan, kabur karena diduga mencuri solar. 

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved