Ibu Anak Disandera Bos Sawit Bangka

Curhat Nadya Merantau dari Palembang ke Bangka Demi Temani Suami, Malah Disekap Bos Perusahaan Sawit

Pilu Nadya jauh-jauh merantau dari Palembang ke Pulau Bangka bersama suaminya, Firmansyah dan anaknya tiga bulan lalu, berujung disekap 2 bulan

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
(Dok. Pemprov Babel.)
(KIRI) Lokasi yang diduga menjadi tempat penyanderaan ibu dan anak di areal kebun sawit, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (7/12/2024). (Kanan) Nadya (22) bersama bayinya berusia satu tahun berhasil diselamatkan oleh dua pengacara fenomena Andi Kusuma dan rekannya Budiono bersama aparat kepolisian setelah diduga disekap selama 2 bulan.. Nadya jauh-jauh merantau dari Palembang ke Pulau Bangka bersama suaminya, Firmansyah dan anaknya tiga bulan lalu, berujung disekap 2 bulan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Belakangan viral kisah memilukan dialami Nadya (22) dan anaknya yang baru berusia satu tahun disekap selama 2 bulan di sebuah ruangan kecil milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Payung Mitra Jaya Mandiri (PMM).

Tak pernah terbayang di benak Nadya akan hidup dengan keadaan memilukan hingga ditinggalkan oleh sang suami.

Padahal sejak awal, Nadya bersama suaminya, Firmansyah dan anaknya jauh-jauh merantau dari Palembang ke Pulau Bangka tiga bulan lalu, untuk membawa harapan baru.

Baca juga: Sosok Andi Kusuma Pengacara Selamatkan Ibu dan Balita 1 Tahun Disekap Bos Perusahaan Sawit Bangka

Diketahui, suaminya diterima bekerja sebagai sopir dump truck di PT PMM, namun kebahagiaan itu tak bertahan lama.
 
Suami Nadya dituduh mencuri solar milik perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

"Saya dan suami serta anak pertama kami merantau ke Pulau Bangka dari Palembang tiga bulan lalu. Suami saya kemudian bekerja diterima sebagai supir dumptruck di PT PMM di Bakam," kata Nadya mengawali ceritanya sembari mengelus kepala sang putra.

Sementara, sang suami tidak tahu pergi kemana setelah dicari oleh pihak perusahaan atas pencurian minyak solar tersebut.

Kemudian pihak perusahaan mendatangi mess tempat mereka diam dan membawa mereka.

"Sekitar dua bulan lalu kami dijemput kemudian dibawa ke ruangan tempat kami disekap. Waktu itu mereka bilang kalian tidak boleh pulang sampai suami saya kesini," cerita Nadya.

Penderitaan panjang pun dimulai oleh Nadya dan anaknya. 

Ruangan seluas sekitar 2x2 meter tersebut kemudian mereka tempati tanpa diberikan makanan dan minuman.

Melihat kondisi tersebut sejumlah pekerja kebun sawit yang lain kerap membantu dan mendatangi mereka.

"Kami cuma mengandalkan makan dari kawan-kawan pekerja dikebun sawit yang kasihan. Kadang ada yang datang nanya sudah makan belum atau ada yang kasih susu buat anak saya. Kalau dari orang perusahaan tidak peduli sama sekali. Kebetulan anak saya memang tidak minum asi tapi minum susu bubuk bayi," kata Nadya.

Baca juga: Pilu Cara Nadya dan Anaknya Bertahan Hidup 2 Bulan Disekap Bos Perusahaan Sawit,Andalkan Belas Kasih

Ibu muda ini kehilangan harapan lepas dari sekapan pihak perusahaan sawit tersebut.

"Kami sudah pasrah dan tidak tahu sampai kapan kami disekap," kata Nadya dengan suara bergetar.

Namun tiba-tiba ia dan anaknya dijemput oleh dua pengacara yakni Andi Kusuma dan Budiono bersama dengan Kapolsek Bakam Ipda Dahryan. 

Kemudian mereka dibawa dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka.

"Terimakasih pokoknya sama pak polisi pak Kapolda, pak Kapolres, pak Kapolsek yang sudah menyelamatkan kami padahal kami sudah pasrah dan tidak tahu sampai kapan kami disekap," kata Nadia

Nadia pun dijamin Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo dan Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka baik keselamatan maupun kesehatan.

"Selain kasus yang menimpa ibu dan anak ini terkait penyekapan yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres, kita juga akan melindungi mereka juga memantau kesehatan ibu dan anaknya," janji Irjen Pol Hendro Pandowo.

Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo turut memberikan perhatian langsung kepada Nadia dan anaknya.

Dia memastikan keduanya mendapat perlindungan serta pelayanan kesehatan.

Pihak Perusahaan Sawit Membantah

2 Bulan Nadya dan anaknya masih balita ditempatkan disebuah ruangan disebut kandang Anjing tanpa diberi makan dan minum.

Kini, Kuasa hukum PT PMM, Tian Handoko, menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan.
 
Penahanan GM ini dianggap mengganggu operasional perusahaan dan berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

"Hari ini kami ajukan penangguhan penahanan. Harapannya bisa menjadi tahanan kabupaten karena yang bersangkutan diperlukan untuk operasional perusahaan," ujar Tian, Senin (9/12/2024).

Tian menyebut tuduhan perampasan kemerdekaan atau penyekapan tidak memiliki dasar kuat.

Menurutnya, ibu dan anak tersebut berada di lokasi perusahaan selama 19 jam, dari Kamis (5/12/2024) pukul 17.00 WIB hingga Jumat siang.

"Kalau hitungannya sehari 24 jam, ini tidak sampai," katanya.

Tian juga menegaskan, mereka tidak berada di kandang anjing seperti yang diberitakan sebelumnya.

Menurutnya, lokasinya adalah bekas kantor administrasi yang dilengkapi bantal, kasur, makanan, minuman, dan susu untuk anak.

Tian memperingatkan, penahanan GM berdampak besar pada perusahaan minyak sawit tersebut. Saat ini, lebih dari 100 karyawan bekerja di PT PMM.

"Penahanan ini dapat mengganggu operasional perusahaan dan berpotensi menimbulkan PHK massal," ujarnya.

Kasus ini berawal dari dugaan pencurian solar oleh suami ibu tersebut, yang juga karyawan PT PMM. Ketika pihak perusahaan mencari pelaku, pria itu melarikan diri.

"Hanya anak dan istrinya yang ditemukan. Mereka datang ke perusahaan untuk meminta kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum," jelas Tian.

Kini, proses hukum terhadap GM masih berjalan. Kuasa hukum berharap pihak kepolisian mempertimbangkan dampak sosial dan operasional dari kasus ini.

Humas PT PMM, Feriyanto, juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah menyekap Nadya dan anaknya.

"Bebas keluar masuk di sana, ada makanan dan susu formula buat anaknya," ujar Feriyanto.

Feri juga membantah ada sekuriti yang khusus untuk mengawasi ibu dan anak tersebut.

2 Bos Perusahaan Sawit di Bangka jadi Tersangka
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyanderaan Nadya (22) bersama balitanya berusia 1 tahun di Desa Maras Senang, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

Polisi satu tersangka dalam kasus ini, yaitu YS alias AS selaku Head Officer PT Payung Mitra Jayamandiri (PMM).

Hal ini telah dibenarkan Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, pada Minggu (8/12/2024) malam.

"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka YS alias AS selaku Head Officer kemarin (Sabtu) sore setelah Pak Kapolda datang ke Mapolres Bangka," kata Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, dilansir Bangka Pos.

Sementara tersangka lainnya berinisial GM, manajer perusahaan PT PMM.

"Untuk manajer perusahaan PT PMM berinisial GM sudah ditetapkan sebagai tersangka malam itu juga, siangnya langsung dilakukan penahanan dan sekarang jumlahnya dua orang tersangka."

"Kasus ini memang ditangani oleh Polres Bangka, kemarin Pak Kapolda langsung datang ke Polres Bangka dan mengecek kondisi kedua korban," ujarnya.

Artikel telah tayang di Posbelitung.co dengan judul Kisah Nadia dan Anaknya yang Disekap di Perusahaan Sawit di Bangka, Hidup Mengandalkan Belas Kasihan

(*)

Baca berita Tribun Sumsel lainnya di GoogleNews.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved