Ibu & Anak Disandera Bos Sawit Bangka

Sosok YS dan GM, 2 Bos Perusahaan Sawit di Bangka jadi Tersangka Kasus Sandera Ibu dan Balita

Terungkap sosok tersangka sandera Nadya (22) bersama balita berusia 1 tahun di Desa Maras Senang, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Tribunjateng
Tempat penyekapan ibu dan anak di Bangka. Kini 2 orang jadi tersangka kasus tersebut 

TRIBUNUMSEL.COM - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyanderaan Nadya (22) bersama balitanya berusia 1 tahun di Desa Maras Senang, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

Polisi satu tersangka dalam kasus ini, yaitu YS alias AS selaku Head Officer PT Payung Mitra Jayamandiri (PMM).

Hal ini telah dibenarkan Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, pada Minggu (8/12/2024) malam.

"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka YS alias AS selaku Head Officer kemarin (Sabtu) sore setelah Pak Kapolda datang ke Mapolres Bangka," kata Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, dilansir Bangka Pos.

Sementara tersangka lainnya berinisial GM, manajer perusahaan PT PMM.

"Untuk manajer perusahaan PT PMM berinisial GM sudah ditetapkan sebagai tersangka malam itu juga, siangnya langsung dilakukan penahanan dan sekarang jumlahnya dua orang tersangka."

"Kasus ini memang ditangani oleh Polres Bangka, kemarin Pak Kapolda langsung datang ke Polres Bangka dan mengecek kondisi kedua korban," ujarnya.

Baca juga: Perusahaan Sawit Bangka Bantah Sandera Ibu dan Balita di Kandang Anjing,Klaim Siapkan Makanan & Susu

Kapolda Babel, Irjen Pol Hendro Pandowo, menggendong balita korban penyekapan saat berada di ruang Wakapolres Bangka Sabtu (7/12/2024).
Kapolda Babel, Irjen Pol Hendro Pandowo, menggendong balita korban penyekapan saat berada di ruang Wakapolres Bangka Sabtu (7/12/2024). (Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Diketahui, Nadya bersama bayinya berhasil diselamatkan oleh dua pengacara fenomena Andi Kusuma dan rekannya Budiono bersama aparat kepolisian. 

Perusahaan Bantah Sandera Ibu dan Anak

Sementara itu,  kuasa hukum perusahaan, Tian Handoko, menegaskan bahwa tidak ada unsur penyekapan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan.

"Saya selaku legal internal PT PMM memberitahukan, menyampaikan bahwa tidak adanya unsur penyekapan yang dilakukan karyawan kami, terutama yang sudah disaksikan bersama itu manajer dan satu staf, tidak ada sama sekali unsur penyekapan," kata Tian melalui video jumpa pers yang diterima Kompas.com pada Sabtu (8/12/2024).

Baca juga: Sosok Nadya, Disandera Bersama Balita oleh Bos Sawit di Bangka, 2 Bulan Tempati Ruang 2x2 Meter

Tian juga mengklarifikasi video viral di media sosial yang menyebutkan bahwa tempat penyekapan tersebut berada di kandang anjing.

Tian menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

Menurutnya, tempat penyekapan Nadya bersama balitanya do sebuah kantor admin yang sudah tidak digunakan lagi.

 "Ada yang menyebutkan tempat itu kandang anjing, adalah tidak benar. Tempat tersebut adalah kantor admin yang sudah tidak digunakan," jelas Tian.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved