Anak Disandera di Empat Lawang

Sosok Jeffry, Penyandera Balita di Empat Lawang Ternyata Resedivis, Baru 1 Bulan Keluar Penjara

Jeffry Ade Putra pelaku penyandera anak usia 4 tahun di pondok kebun sawit di Empat Lawang, Sumsel ternyata residivis asal Jambi. 

Handout
Jeffry Ade Putra pelaku penyandera balita 4 tahun di Kabupaten Empat Lawang, Sumsel adalah resedivis yang baru satu bulan keluar penjara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Jeffry Ade Putra pelaku penyanderaan anak usia 4 tahun di pondok kebun sawit di Empat Lawang, Sumsel ternyata residivis asal Jambi. 

Terungkap, Jeffry ternyata baru 1 bulan keluar penjara setelah sebelumnya dipenjara karena melanggar Pasal 363 KUHP yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Empat Lawang melalui Kanit Pidum, Ipda Adin Riyanto, Senin (9/12/2024).

“Pelaku residivis 363 Jambi, baru 1 bulan (keluar penjara),” katanya.

Ia menjelaskan motif Jeffry Ade Putra melakukan penyanderaan terhadap MK (4) yakni karena Ari Tri Sutowo (27) orang tua MK menolak permintaan pelaku yang minta diantar ke Palembang.

“Motifnya pelaku meminta tolong dengan orang tua Korban untuk mengantar ke Palembang, tetapi orang tua korban tidak mengindahkannya kemudian pelaku menyekap atau menyandera anak pelapor,” jelasnya.

Baca juga: Detik-detik Mengerikan Saat Balita Disandera di Empat Lawang, Pisau Menempel di Leher, Ibu Histeris

Dari hasil pemeriksaan pihaknya diketahui juga bahwa pelaku sedang terbelit permasalahan dengan keluarganya.

“Dari hasil pemeriksaan kemarin juga bahwa pelaku ini ada permasalahan dengan keluarganya,” ujarnya.

Selain itu lebih lanjut ditanyakan mengenai hubungan antara orang tua korban dan pelaku, sebelumnya kedua belah pihak tidak ada hubungan.

Di mana secara tiba-tiba saja pelaku masuk ke pondok lalu menyandera MK yang masih balita.

 SEBELUMNYA, Sandera anak dibawa umur di dalam sebuah pondok kebun sawit, pria di Kabupaten Empat Lawang, Sumsel nyaris diamuk massa.

Peristiwa ini terjadi di Desa Taba Kebon, Kecamatan Saling, Minggu (8/12/2024).

Belum diketahui secara pasti motif penculikan yang dilakukan oleh pria bernama Jeffry Ade Putra.

Saat ini ia masih menjalani perawatan di rumah sakit usai polisi terpaksa melumpuhkannya dengan senjata api.

Penyelamatan anak dibawa umur yang disandera oleh Jeffry Ade Putra berlangsung dramatis.

Polisipun sempat alami kesulitan sebab pelaku tidak mau menyerahkan korban dan berusaha melakukan perlawanan menggunakan pisau.

Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Ipda Thomson menyampaikan di dalam pondok tersebut Jeffry Ade Putra mengancam korban dengan menggunakan pisau.

“Senjata tajam tersebut sudah menempel di leher anak yang disandera, sempat kita lakukan negoisasi dengan pelaku akan tetapi ia tidak mengindahkan negosiasi tersebut selama kurang lebih 2 jam,” katanya.

 Kemudian saat lengah, polisi sempat melakukan usaha penangkapan terhadap pelaku akan tetapi pelaku masih sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan pisau yang ia pegang.

“Lalu kita melakukan tindakan tegas sesuai dengan SOP terhadap pelaku,” ujarnya.

Emosi massa yang sebelumnya telah lama menunggu di luar pondok memuncak saat polisi berhasil menyelamatkan korban dan mengamankan pelaku, Jeffry Ade Putra.

Ia nyaris diamuk massa beruntung pihak kepolisian dan TNI berhasil meredam amarah massa dan membawa pelaku ke rumah sakit.

 


 
Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved