Berita Lubuklinggau
Kejari Lubuklinggau Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS dan Dana BLT
Penetapan tersangka dua kasus tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan penyidikan Kejari Lubuklinggau, Sumsel tinggal menunggu waktu.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan TribunSumsel.com Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Penetapan tersangka dua kasus tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan penyidikan Kejari Lubuklinggau, Sumsel tinggal menunggu waktu.
Dua kasus tindak pidana korupsi tersebut yakni dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Pangkalan Kecamatan STL Ulu Trawas Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Kemudian dugaan tidak pidana korupsi penyelewengan bantuan langsung tunai (BLT), pembangunan fiktif dan gaji perangkat desa Desa Lubukmas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Kajari Lubuklinggau Anita Asterida didampingi Kasi Pidsus Achmat Arjansyah Akbar dan Kasi Humas Wenharnold menyampai kedua perkara tersebut sedianya akan dilakukan penetapan tersangka bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024.
Namun, kondisi di lapangan memang belum memungkinkan karena suatu hal sehingga terpaksa dilakukan penundaan.
"Kami berharap dan akan mengambil sikap sampai dengan akhir tahun 2024 terhadap dua tindak pidana korupsi yang masih dalam tahap Dik ini," ujar Kajari pada wartawan saat pers rilis, Senin (9/12/2024).
Kedua kasus tindak pidana korupsi ini sudah lama ditangani baik yang di wilayah hukum Kabupaten Muratara dan wilayah hukum Kabupaten Mura.
Terutama untuk wilayah hukum Kabupaten Mura ketika penangangan perkaranya masih masuk dalam wilayah hukum Kejari Lubuklinggau atau sebelum ada Kejari sendiri.
Sementara, untuk penanganan perkara yang sudah dilakukan yakni sudah 7 perkara dengan 7 tersangka dan semuanya masuk dalam proses penuntutan.
Kemudian untuk tahun ini ada pengembalian terhadap kerugian keuangan negara bila dijumlah secara menyeluruh baik tahap Lid, Tut, kami berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.232.597.891.
"Dalam tahap penyelidikan Rp.656,625 dan penuntutan Rp 212.653 dan tahap eksekusi Rp.1.452.343.636," sebutnya.
Selanjutnya dalam dalam peringatan Hakordia tahun 2024 Jaksa Agung telah menyampaikan tema yang diusung oleh Kejagung tahun ini adalah Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia maju.
"Komitmen pak jaksa agung sudah jelas, bahwa kami bersatu padu untuk menyelesaikan menangani tuntutan terhadap semua tindak pidana korupsi tanpa mengesampingkan upaya atau pemilihan dari kerugian keuangan negara," ujarnya.
Kejaksaan akan bersikap lebih humanis namun bukan berarti pro terhadap tindak pidana korupsi.
Namun berdasarkan surat tindak pidana jaksa agung muda khusus Kejari diberi peluang untuk melakukan tindakan humanis.
Apabila dalam masa penyelidikan para calon tersangka pro aktif untuk menyatakan penyesalan dan mengakui perbuatannya dan mengembalikan kerugian keuangan negara kami akan mempertimbangkan dalam tindak lanjut penanganan tindak pidana korupsi tersebut.
"Humanis yang dilakukan kejaksaan khususnya Kejari Lubukinggau tetap mengedepankan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di wilayah hukum Lubuklinggau dan Kabupaten Muratara," ungkapnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Jalan Menuju Wisata Bukit Sulap Jadi Kampung Tertib Lalulintas, Diharapkan Bisa Edukasi Masyarakat |
![]() |
---|
Tampang Anak di Lubuklinggau Kerap Ancam Ibunya yang Lansia, Paksa Minta Uang untuk Narkoba dan Slot |
![]() |
---|
Naik 200 Persen, Lubuklinggau Kini Gratiskan PBB di Bawah Rp 150 Ribu, Berlaku Hingga September 2025 |
![]() |
---|
Hadiah HUT RI, Lubuklinggau Berlakukan Pemutihan untuk PBB di Bawah Rp 150 Ribu |
![]() |
---|
PBB Lubuklinggau Naik 200 Persen Sejak Tahun Lalu, Wali Kota Rachmat Hidayat: Masih di Bawah Pasaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.