Berita Viral

Rekam Jejak Alvin Lim Tuduh Pratiwi Noviyanthi Punya Bisnis Haram Kini Terancam Dilaporkan ke Polisi

Mengulik kembali rekam jejak pengacara Alvin Lim yang kini terancam dilaporkan Pratiwi Noviyanthi usai sebut sang youtuber punya bisnis haram.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/alvinlim
Mengulik kembali rekam jejak pengacara Alvin Lim yang kini terancam dilaporkan Pratiwi Noviyanthi usai sebut sang youtuber punya bisnis haram. Dikenal seorang advokat atau pengacara yang sudah malang melintang di dunia hukum. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengulik kembali rekam jejak pengacara Alvin Lim yang kini terancam dilaporkan Pratiwi Noviyanthi usai sebut sang youtuber punya bisnis haram.

Pratiwi Noviyanthi berniat akan melaporkan Alvin Lim ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik, pada Senin, (9/12/2024) mendatang.

Seperti diketahui, Alvin Lim kembali disorot setelah menyatakan diri sebagai kuasa hukum baru Agus Salim, korban penyiraman air keras.

Baca juga: Anak Asuhnya Kena Imbas, Pratiwi Noviyanthi Bakal Laporkan Alvin Lim usai Dituduh Punya Bisnis Haram

Alvin Lim ini merupakan seorang advokat atau pengacara yang sudah malang melintang di dunia hukum.

Selain di bidang hukum, Alvin juga menggeluti bidang perbankan dan bisnis.

Alvin Lim tercatat sebagai pendiri LQ Indonesia Law Firm, sebuah kantor hukum yang berbasis di Tangerang.

Kini, kantor hukum tersebut sudah ada di empat kota, yakni di Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Surabaya.

Alvin Lim beserta timnya juga telah  menangani sejumlah kasus besar. 

Salah satunya adalah penolakan klaim oleh Allianz terhadap salah satu kliennya pada tahun 2017 dan kasus dugaan investasi bodong Koperasi Millenium Dinamika Investama.

Ia juga disebut pernah melawan pihak PLN dan Lion Air dalam persidangan terhadap suatu kasus.

Sebelum ikut campur kasus donasi Agus Salim, Alvin Lim juga sempat membuat gempar menjadi tersangka atas kasus pemalsuan dokumen.

Alvin dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan telah melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Pilu Pratiwi Noviyanthi Ungkap Penderitaan Anak Asuh Setelah Difitnah Alvin Lim, Bakal Laporkan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pun menjemput paksa Alvin Lim pada 18 Oktober 2022 malam untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba.

Selain itu, Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya.

Perwakilan Persaja Kejati DKI Jakarta, Yadyn mengatakan laporan itu terkait dugaan penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian buntut pernyataan Alvin Lim yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia' di channel YouTube Quotient TV.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved