Berita Muara Enim

Ombudsman RI Perwakilan Sumsel Beri Pendampingan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik di Muara Enim

Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan pendampingan penilaian kepatuhan di Kabupaten Muara Enim.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Pemkab Muara Enim
Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan pendampingan penilaian kepatuhan di Kabupaten Muara Enim. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM -- Pemerintah Kabupaten Muara Enim bekerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan pendampingan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di ruang rapat Serasan Sekundang Kantor Pemkab Muara Enim, Jumat (6/12/2024).

Acara ini dibuka oleh Bupati Muara Enim yang diwakili Asisten Administrasi Umum Pemkab Muara Enim, Syarpuddin SSos MSi, didampingi Kabag Organisasi Setda Kabupaten Muara Enim Wulandari Wijayanti SH, sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan sepertia Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Puskesmas, serta perwakilan lainnya. Kemudian Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan M Adrian Agustiansyah SH MHum, dan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Henrico SH CLA. 

Dalam sambutannya, Syarpuddin menegaskan pentingnya pelayanan publik dalam kehidupan masyarakat.

Sebab sejak dari kandungan hingga liang lahat, manusia tidak terlepas dari pelayanan publik, mulai dari administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, hingga layanan lainnya.

Oleh karena itu, birokrasi pemerintah bertanggung jawab memberikan pelayanan yang profesional dan tidak diskriminatif.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara layanan memenuhi 14 komponen standar pelayanan.

Standar pelayanan ini menjadi tolak ukur bagi penyelenggara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memudahkan akses informasi pelayanan.

Jika komponen ini terpenuhi, potensi maladministrasi seperti pungutan liar, penyimpangan prosedur, atau penundaan pelayanan dapat diminimalisir.

Selain pengawasan dari masyarakat sebagai pengguna layanan, Ombudsman RI juga berperan aktif dalam melakukan pengawasan eksternal.

Ombudsman tidak hanya menindaklanjuti pengaduan masyarakat tetapi juga mencegah potensi maladministrasi melalui penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.

Kabupaten Muara Enim sendiri, lanjut Syarpuddin, telah menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Berbagai langkah telah diambil.

Termasuk pembenahan sistem, penyediaan sarana dan prasarana, peningkatan profesionalitas sumber daya manusia, serta inovasi pelayanan publik untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas. Peningkatan ini dibuktikan dengan raihan Kabupaten Muara Enim dalam penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2024. 

Kabupaten ini berhasil meraih zona hijau dengan nilai 89,19 kategori A, opini kualitas tertinggi.

Nilai tersebut meningkat 0,68 poin dibandingkan tahun sebelumnya. 

“Alhamdulillah, ini berkat bimbingan Ombudsman RI dan kerja keras semua pihak. Kami berharap hasil tahun depan akan lebih baik lagi,” ujar Syarpuddin.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved