Seputar Islam

Hadits yang Melarang Memakai Cincin di Jari Tengah dan Telunjuk, Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

"Cincin halal dipakai laki-laki nggak apa-apa laki-laki pakai cincin yang penting jangan emas," kata Ustad Khalid Basalamah

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Hadits yang Melarang Memakai Cincin di Jari Tengah dan Telunjuk, Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah 

Imam Nawawi menyebutkan dalam riwayat lain selain Muslim disebutkan bahwa yang dimaksud adalah jari telunjuk dan jari tengah.

Imam Nawawi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan larangan memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah bagi laki-laki adalah makruh tanzih (bermakna: makruh, bukan haram). Lihat Syarh Shahih Muslim, 14: 65.

Imam Nawawi menyatakan bahwa para ulama sepakat bolehnya memakai cincin di jari tangan kanan atau pun di jari tangan kiri. Tidak ada disebut makruh di salah satu dari kedua tangan tersebut. 

Itulah Hadits yang Melarang Memakai Cincin di Jari Tengah dan Telunjuk, Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Arti Ya Ardhu Robbi Wa Robbukillah, Amalan Doa Agar Tanah atau Rumah yang akan Dijual Cepat Laku

Baca juga: Hak Asasi Manusia dalam Pandangan Islam, Arti HAM dan Bagaimana Bersikap Menurut Dalil Alquran

Baca juga: Arti Wamayyattaqillaha Yajal Lahu Makroja dan 15 Ayat Alquran tentang Keutamaan Orang yang Bertakwa 

Baca juga: Hadits Sebaik-baiknya Sedekah Adalah kepada Istri, Nasihat Ustaz Hanan Attaki untuk Rezeki dan Karir

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved