PJ Wali Kota Pekanbaru Terkena OTT

Potret Novin Karmila, Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Terjerat OTT KPK, Transfer Dana Korupsi ke Anak

Inilah potret Novin Kamila, Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Pekanbaru terjerat kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU)

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Facebook Novin Karmila
Inilah potret Novin Karmila, Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Pekanbaru terjerat kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru. 

Novin kemudian ditangkap KPK bersama dengan sopir yang mendampinginya, Darmansyah, sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya di Pekanbaru

Dalam penangkapan ini, KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1 miliar di dalam tas ransel.

Selanjutnya, KPK menangkap Risnandar bersama dengan dua ajudannya, yakni Nugroho Adi Triputranto dan Mochammad Rifaldy Mathar, di rumah dinas wali kota. 

Di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru, KPK menyita uang tunai Rp 1,39 miliar yang diberikan Novin.

KPK juga menyita Rp 2 miliar di rumah pribadi Risnandar Mahiwa di Jakarta.

Uang itu diserahkan oleh istri Risnandar Mahiwa, Aemi Octawulandari Amir kepada penyidik KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta.

Kemudian KPK menangkap Indra Pomi Nasution pukul 20.32 WIB di rumah pribadinya di Pekanbaru dan menemukan uang tunai sejumlah Rp 830 juta yang diterima dari Novin.

KPK mengatakan berdasarkan pengakuan Indra, uang yang diterima dari Novin sejumlah Rp 1 miliar. 

Namun, uang sebesar Rp 150 juta sudah diberikan Indra kepada Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru dan Rp 20 juta ke wartawan.

Sekitar pukul 21.00 WIB, KPK menangkap anak Nov

Di rekening Nadya terdapat saldo sebesar Rp 375,4 juta. 

Uang Rp 300 juta pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan Rafli atas perintah Novin pada 2 Desember 2024.

Tidak hanya itu, KPK juga menyita uang Rp 1 miliar dari Novin.

Novin meminta kakaknya, Fachrul Chacha, untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang ada di rumah Pekanbaru kepada penyidik KPK sekitar pukul 23.30 WIB.

Pada Selasa (3/12/2024), KPK menyita uang Rp 100 juta dari Nugroho Adi di rumah dinas penjabat wali kota Pekanbaru

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved