PJ Wali Kota Pekanbaru Terkena OTT

Karir Moncer Novin Karmila Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Terancam Kandas Jadi Tersangka Korupsi

Baru 3 bulan menjabat sebagai Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru, Novin Karmila harus berurusan dengan hukum.

Editor: Moch Krisna
Kolase Facebook Novin Karmila
Karir Moncer Novin Karmila Terancam Kandas , Plt Kabag Umum Sekda Pekanbaru Ditetapkan Tersangka Korupsi Bareng Mantan PJ Wali Kota Pekanbaru Risnadar Mahiwa 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Baru 3 bulan menjabat sebagai Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru, Novin Karmila harus berurusan dengan hukum.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU).

Tak hanya dirinya, turut dijadikan tersangka mantan PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa bersama Sekda Indra Pomi Nasution.

Melansir dari Tribunbengkulu, Kamis (5/12/2024) Novin sendiri terbilang baru menjabat sebagai Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

Ia menjabat sebagai Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru pada September 2024 lalu.

Dirinya mengisi jabatan yang ditinggalkan oleh Haryadi Wiradinata.

Ia mutasi menjadi Sekretaris Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru.

Kolase foto Novin Karmila.
Kolase foto Novin Karmila. (Tribunnews.com/Facebook)

Novin sendiri punya jabatan defenitif sejak Januari 2021.

Ia menjabat sebagai Kasubag Rumah Tangga pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

Karirnya meningkat sejak beberapa tahun ini.

Ia awalnya sempat menjadi staf di Bagian Umum itu hingga akhirnya kini bisa menjabat.

Sayangnya karir Novin sudah terancam setelah menyandang status tersangka.

Adapun ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Anak Novin Karmila Ditangkap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menangkap anak Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila, NRP dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pj Wali Kota Pekanbaru.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved