PJ Wali Kota Pekanbaru Terkena OTT

Rangkuman Kasus OTT Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Diduga Korupsi Sejak Juli 2024

Berikut sederet fakta operasi tangkap tangan (OTT) mantan Pj Wali Kota Pekanbaru hingga ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru Tahun Anggaran 2024-2025, pada Selasa (3/12/2024) 

TRIBUNUMSEL.COM - Berikut sederet fakta operasi tangkap tangan (OTT) mantan Pj Wali Kota Pekanbaru hingga ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi.

Tak sendiri, Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru dan Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru turut jadi tersangka dalam kasus itu.

Berikut rangkuman kasus OTT KPK di Pekanbaru:

1. Berawal Bukti Transfer

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan , OTT diawali adanya informasi tanda bukti transfer uang terkait dugaan korupsi akan dihancurkan oleh Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).

"Pada hari Senin 2 Desember 2024, sekitar pukul 16:00 WIB, KPK mendapatkan informasi NV selaku Plt. Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300.000.000 kepada anaknya NRP," kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12/2024). 

"Diketahui transfer tersebut dilakukan oleh RS yang merupakan staf bagian umum, atas perintah dari NK," ujar dia.

Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pekanbaru Novin Karmila turut terkena Operasi tangkap tangan ( OTT ) KPK, mentransfer uang ke rekening anak
Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pekanbaru Novin Karmila turut terkena Operasi tangkap tangan ( OTT ) KPK, mentransfer uang ke rekening anak (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

2. KPK Tangkap Novin Karmila dan Risnandar Mahiwa

KPK lalu menangkap Novin di rumahnya di Pekanbaru dan menemukan uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam tas ransel.

Kemudian, KPK menangkap Risnandar Mahiwa bersama dua ajudannya di rumah dinas wali kota. Ghufron menyebutkan, tim KPK menemukan uang sekitar Rp 1,39 miliar saat menangkap Risnandar. 

Pada waktu yang bersamaan, KPK juga mendatangi rumah pribadi Risnandar di Jakarta. 

"RM meminta istrinya yaitu AOA untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp2 miliar dalam tas kepada Tim KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta," ujar Ghufron.

Baca juga: KPK Sedih, Risnandar Mahiwa Tetap Korupsi, Padahal jadi Pj Wali Kota Pekanbaru Tanpa Proses Politik

Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa (tengah) bersama Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (kiri) dan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pekanbaru Novin Karmila (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024) dini hari. KPK menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pekanbaru Novin Karmila sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru Tahun 2024-2025 setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 6,82 miliar.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa (tengah) bersama Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (kiri) dan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pekanbaru Novin Karmila (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024) dini hari. KPK menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pekanbaru Novin Karmila sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru Tahun 2024-2025 setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 6,82 miliar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

3. KPK Tangkap Indra Pomi Nasution

Pada Senin malam pukul 20.32 WIB, penyidik menangkap Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution di rumahnya. 

Saat menangkap Indra, KPK menemukan uang tunai Rp830 juta yang diduga diberikan Novin Karmila. 

"Berdasarkan pengakuan IPN (Indra), secara keseluruhan uang yang diterimanya dari NK sejumlah Rp 1 miliar, namun sebesar Rp 150 juta sudah diberikan IPN kepada YL (Yuliarso) Kadishub Kota Pekanbaru dan Rp 20 juta ke wartawan," tuturnya. 

KPK kemudian mengamankan anak Novin Karmila berinisial NRP di sebuah indekos di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. 

"Pada rekening NRP terdapat saldo di rekening miliknya sebesar Rp375.467.141. Sejumlah Rp300 juta pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan oleh RS atas perintah NK," kata Ghufron. 

Ghufron mengatakan, Novin Karmila juga meminta kakaknya, Fachrul Chacha menyerahkan uang Rp1 miliar kepada KPK.

Uang itu berada di sebuah rumah di Pekanbaru.

"Dari rangkaian kegiatan (OTT) tersebut, Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di wilayah Pekanbaru dan 1 orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000," kata dia.

4. Korupsi Sejak Juli 2024

Ghufron mengungkapkan, sejak Juli 2024, terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru untuk kepentingan Risnandar dan Indra Pomi Nasution.

Dari pengelolaan anggaran tersebut, Risnandar diduga menerima jatah uang Rp 2,5 miliar dari penambahan anggaran Makan Minum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) 2024. 

5. Ditetapkan Tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menetapkan 3 orang tersangka yaitu Risnandar Mahiwa selaku Pj Wali Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru dan Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru.

Para tersangka akan ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK. 

Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang emberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

6. Usut Pihak Terima Aliran

Seperti diketahui, KPK melakukan OTT di Kota Pekanbaru dan mengamankan 9 orang termasuk beberapa pejabat. Dari hasil OTT KPK tersebut juga disita uang Rp6.820.000.000. 

Dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal terus mengembangkan perkara dugaan korupsi yang menjerat Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, pihaknya bakal mendalami adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati uang dalam perkara ini.

"KPK masih akan terus mendalami dan melakukan pengembangan penyidikan perkara ini, termasuk kepada pihak-pihak lain yang diduga mungkin menerima aliran uangnya," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Selain itu, KPK juga membuka peluang bakal mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Risnandar Mahiwa.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa"

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved