Pemilihan Walikota Lubuklinggau 2024

Hasil Pleno Rekapitulasi Pilkada Lubuklinggau 2024, Yoppy Karim-Rustam Effendi Unggul 68 Persen

Paslon nomor urut 01 memproleh 41505 suara atau 31,42 persen sementara Paslon nomor urut 02 menang dengan jumlah 90576 suara atau 68,58 persen.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Eko Hepronis
Ketua KPU Lubuklinggau Aspin Dodi - Hasil Pleno Rekapitulasi Pilkada Lubuklinggau 2024, Yoppy Karim-Rustam Effendi Unggul 68 Persen 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKINGGAU - Pasangan calon Wali Kota Lubukinggau nomor urut 02 H Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) - H Rustam Effendi menang atas Paslon nomor urut 01 H Rodi Wijaya -Imam Senen.

Hal tersebut berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Lubuklinggau 2024 tingkat Kota Lubuklinggau.

Paslon nomor urut 01 memproleh 41505 suara atau 31,42 persen sementara Paslon nomor urut 02 menang dengan jumlah 90576 suara atau 68,58 persen.

Kemudian total suara sah sebanyak 132081 atau 97,89 persen, surat suara tidak sah 2853 atau 2,11 persen dan total surat suara secara keseluruhan 134934 atau 80,13 persen.

Baca juga: Bawaslu Lubuklinggau Hentikan 9 Laporan Pidana Pemilu yang Masuk Selama Masa Tenang Pilkada 2024

Baca juga: Yoppy Karim Unggul di Pilkada Lubuklinggau 2024, Kediamannya Dibanjiri Karangan Bunga Ucapan Selamat

Ketua KPU Lubuklinggau Aspin Dodi menyampaikan secara keseluruhan sudah selesai 8 kecamatan sudah di ketok palu semua saksi dan Bawaslu menerima hasilnya.

"Artinya secara keseluruhan sudah clear, walaupun proses ada dua kecamatan perbaikan yakni Lubukinggau Barat I dan Lubuklinggau Timur I," ungkapnya pada wartawan, Senin (2/12/2024).

Aspin mengungkapkan kesalahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Barat I yakni lupa memasukkan angka yang seharusnya 2 ditulis 1. 

Sedangkan di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Timur I ada 5 untuk Pilwako lupa dimasukkan angka 5 nya.

"Tapi intinya tidak merubah hasil tetap sama. Saksi sempat keberatan tapi menerima," ujarnya.

Kemudian, ada 1 warga Palembang kelalaian dari KPPS diberikan surat suara yang harusnya tidak boleh, tapi kesepakatan para saksi sudah dianulir tidak sah dan tidak dihitung.

"Kemudian prosesnya Bawaslu sudah diarahkan pemberian saksi Kpps nya. Sehabis ini akan langsung di bawa ke Kota Palembang untuk diantar ke Provinsi untuk diplenokan," ungkapnya. 

 

 

 

Baca berita Tribusnusmel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved