Berita Viral

Cerita Versi Agus Pria Disabilitas Tersangka Rudapaksa Mahasiswi di NTB, Syok Diajak ke Homestay

Agus pria disabilitas di Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan jadi tersangka kasus rudapaksa terhadap seorang mahasiswi akhirnya melawan balik.

Editor: Moch Krisna
Youtube Official iNews/ist
Seorang pria penyandang disabilitas tak memiliki tangan berinisial IWAS alias Agus (21), dituduh melakukan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi. Kasus pria penyandang disabilitas, Agus Buntung jadi tersangka rudapaksa mahasiswi disorot anggota DPR dan Agus Buntung minta tolong ke Presiden Prabowo. 

Akun Polda NTB terverisikasi centang biru tersebut membeberkan bukti laporan yang dimuat korban dan hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda NTB.

Berdasarkan keterangan korban dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/166/X/2024/SPKT/Polda NTB dimuat tanggal 7 Oktober 2024.

Tersangka Agus melakukan dugaan tindak pidana Pelecehan Seksual Fisik terhadap korban yaitu dengan cara melakukan tipu muslihat dan mengancam akan membongkar AIB Masa lalu korban kepada orang tuanya, sehingga korban terpaksa mau melakukan persetubuhan.

Dari hasil penyelidikan polisi mendapatkan dua alat bukti yang cukup yang diperkuat dengan keterangan 5 prang saksi, AA perempuan teman korban, IWK penjaga Home Stay, JBI saksi sekaligus korban yang mengalami peristiwa yang sama, LA perempuan saksi yang hampir mengalami peristiwa pidana yang dilakukan tersanka, dan Y pria rekan korban.

Pengaruh Miras

Sementara itu, Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, penetapan Agus sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi.

Kombes Pol Syarief juga mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi terhadap tersangka, penyebab Agus nekat merudapaksa perempuan tersebut akibat pengaruh judi dan minuman keras selain itu akibat bullying yang diterimanya sejak masih kecil.

"Kondisi tersebut meningkat pada tindakan menyetubuhi," kata Syarief dalam keterangan tertulis yang diterima TribunLombok.com, Minggu (1/12/2024). 

 Polisi menetapkan Agus tersangka setelah memeriksa lima orang saksi dan dua orang saksi ahli, berdasarkan hasil visum juga ditemukan dua luka lecet di kelamin korban akibat benda tumpul.

"Ini bisa disebabkan oleh alat kelamin atau yang lainnya, namun tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara," terangnya.

Lebih lanjut, mantan Wakapolres Mataram itu juga mengatakan, kondisi tersangka yang disabilitas tanpa dua tangan tersebut dimanfaatkan untuk menyetubuhi korban, Agus juga memilih korban dengan kondisi yang lemah secara emosi.

"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," kata Syarief.

 Dir Krimum Polda NTB Kombes Pol Syarief Hidayat dan Agus, pria disabilitas tersangka kasus rudapaksa. (TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH)
Meskipun Agus tidak memiliki dua tangan namun saat menjalankan aksi bejatnya dia menggunakan kakinya, seperti halnya melakukan aktivitas sehari-hari.

Meski begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Agus, alasannya selama dia kooperatif dalam memberikan keterangan tidak dilakukan penahanan.

Agus dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved