Berita Viral
Cerita Versi Agus Pria Disabilitas Tersangka Rudapaksa Mahasiswi di NTB, Syok Diajak ke Homestay
Agus pria disabilitas di Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan jadi tersangka kasus rudapaksa terhadap seorang mahasiswi akhirnya melawan balik.
Akun Polda NTB terverisikasi centang biru tersebut membeberkan bukti laporan yang dimuat korban dan hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda NTB.
Berdasarkan keterangan korban dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/166/X/2024/SPKT/Polda NTB dimuat tanggal 7 Oktober 2024.
Tersangka Agus melakukan dugaan tindak pidana Pelecehan Seksual Fisik terhadap korban yaitu dengan cara melakukan tipu muslihat dan mengancam akan membongkar AIB Masa lalu korban kepada orang tuanya, sehingga korban terpaksa mau melakukan persetubuhan.
Dari hasil penyelidikan polisi mendapatkan dua alat bukti yang cukup yang diperkuat dengan keterangan 5 prang saksi, AA perempuan teman korban, IWK penjaga Home Stay, JBI saksi sekaligus korban yang mengalami peristiwa yang sama, LA perempuan saksi yang hampir mengalami peristiwa pidana yang dilakukan tersanka, dan Y pria rekan korban.
Pengaruh Miras
Sementara itu, Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, penetapan Agus sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi.
Kombes Pol Syarief juga mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi terhadap tersangka, penyebab Agus nekat merudapaksa perempuan tersebut akibat pengaruh judi dan minuman keras selain itu akibat bullying yang diterimanya sejak masih kecil.
"Kondisi tersebut meningkat pada tindakan menyetubuhi," kata Syarief dalam keterangan tertulis yang diterima TribunLombok.com, Minggu (1/12/2024).
Polisi menetapkan Agus tersangka setelah memeriksa lima orang saksi dan dua orang saksi ahli, berdasarkan hasil visum juga ditemukan dua luka lecet di kelamin korban akibat benda tumpul.
"Ini bisa disebabkan oleh alat kelamin atau yang lainnya, namun tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara," terangnya.
Lebih lanjut, mantan Wakapolres Mataram itu juga mengatakan, kondisi tersangka yang disabilitas tanpa dua tangan tersebut dimanfaatkan untuk menyetubuhi korban, Agus juga memilih korban dengan kondisi yang lemah secara emosi.
"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," kata Syarief.
Dir Krimum Polda NTB Kombes Pol Syarief Hidayat dan Agus, pria disabilitas tersangka kasus rudapaksa. (TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH)
Meskipun Agus tidak memiliki dua tangan namun saat menjalankan aksi bejatnya dia menggunakan kakinya, seperti halnya melakukan aktivitas sehari-hari.
Meski begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Agus, alasannya selama dia kooperatif dalam memberikan keterangan tidak dilakukan penahanan.
Agus dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.
Agus Buntung
Pria Disabiltias Tersangka Rudapaksa Mahasiswi
Polda NTB
Pria Disabiltas Rudapaksa Mahasiswi
Berita viral
Sosok Ajie Karim Anggota DPRD Sumut Diduga Asik Dugem saat Rakyat Demo, Gerindra Beraksi |
![]() |
---|
Setelah Rumah Eko Patrio & Uya Kuya, Kini Beredar Video Rumah Sri Mulyani Dijarah Massa |
![]() |
---|
Beredar Foto Ahmad Sahroni Diduga Hendak ke Singapura, Youtuber Ferry Irwandi Sebut Pengecut |
![]() |
---|
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.