Pilkada Denpasar 2024
LINK Hasil Real Count KPU Pilkada Denpasar 2024 Ambara-Adi & Jaya-Wibawa, Dokumen C Masuk 100 Persen
Cek hasil Real Count KPU Pilkada Kota Denpasar, Bali 2024, dokumen C hasil suara masuk sudah 100 persen, Sabtu (230/11/2024).
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Cek hasil Real Count KPU Pilkada Kota Denpasar, Bali 2024, dokumen C hasil suara masuk sudah 100 persen, Sabtu (230/11/2024).
Di Pilkada Kota Denpasar, diikuti dua pasangan calon yang bertarung menjadi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Paslon Pilkada Denpasar nomor urut 1 yakni Gede Ngurah Ambara Putra dan I Nengah Yasa Adi Susanto (Ambara-Adi)
Paslon nomor urut 2 di Pilkada Denpasar 2024 ialah I Gusti Ngurah Jaya Negara-I Kadek Agus Arya Wibawa (Jaya-Wibawa)
Berdasarkan Hasil Hitung Suara dan Rekapitulasi Pilkada Denpasar di laman resmi KPU, Dokumen C Hasil data yang masuk sudah 100 persen yakni 1001 dari 1001 tempat pemungutan suara (TPS).
Berikut cara cek Form Model C Hasil Pilkada Denpasar 2024 :
- Akses laman website pilkada2024.kpu.go.id
- Untuk Pilkada Provinsi 2024 klik 'Pilihan Gubernur', lalu pilih provinsi Bali.
- Kemudian pilih Kab/Kota yang diinginkan contoh 'Denpasar', lalu pilih Kec Denpasar Selatan, kel Pedungan.
- Setelah itu muncul beberapa TPS, pilih misalnya TPS 001
- Muncul form Model C Hasil KWK di TPS 001, kel Pedungan, Kec Denpasar Selatan.

Tribun Sumsel mengambil sampel pada TPS 001 di Pedungan, di mana Paslon nomor urut 2 yakni, Jaya-Wibawa unggul sementara.
Adapun Paslon 1 Ambara-Adi meraih 44 suara, sementara Paslon 2 Jaya-Wibawa meraih 187 suara
Total pemilih yang menggunakan hak suaranya berjumlah 234 orang.
Jumlah suara sah 231 orang dan suara tidak sah 3 orang.
Atau anda bisa Klik Di Sini
Real count adalah proses pengumpulan informasi oleh petugas melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh TPS yang ada.
Metodologi real count digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil penghitungan suara di seluruh TPS secara akurat, dan mencegah kecurangan dalam pemilu.
Disclaimer : Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.