Berita Prabumulih
DPRD Kota Prabumulih Sahkan APBD 2025 Sebesar Rp1,072 Triliun, Target PAD Rp 170 Miliar
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Penulis: Edison | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2025.
Pengesahan yang dilakukan dalam rapat paripurna di ruang rapat DPRD tersebut nilai APBD yang disahkan mencapai Rp 1.072.636.419.816,00.
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi, wakil ketua I Aryono ST dan wakil ketua 2 Ir Dipe Anom. Pengesahan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Penjabat Walikota Prabumulih, H Elman ST MM bersama Ketua DPRD Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi serta para wakil ketua.
Dalam rapat paripurna, terungkap APBD sebesar Rp1,072 triliun tersebut terdiri dari berbagai sumber pendapatan antara lain Pendapatan asli daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp 170.815.712.403,00.
PAD sendiri mencakup Pajak daerah Rp 78.612.712.403,00, Retribusi daerah Rp 7.756.000.000,00, Hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp 3.387.000.000,00, Lain-lain pendapatan asli daerah Rp 80.610.000.000,00.
Sementara itu, pendapatan transfer diperkirakan mencapai Rp 901.820.707.413,00 dengan rincian sebagai pendapatan transfer dari pemerintah pusat Rp 847.722.539.816,00, Pendapatan transfer antar daerah Rp 54.098.167.597,00.
Sedangkan rencana belanja daerah untuk tahun anggaran 2025, direncanakan mencapai Rp 1.172.636.419.816,00. Belanja ini terdiri dari Belanja pegawai Rp 583.956.780.395,00, Belanja barang dan jasa Rp 362.955.334.795,00, Belanja subsidi Rp 208.050.000,00, Belanja hibah Rp 13.565.189.274,00, Belanja bantuan Rp 264.000.000,00.
Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi mengungkapkan dengan disahkannya Perda tentang APBD 2025 tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk mendapatkan pengesahan.
"Selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah penandatangan, pemerintah kota (pemkot) Prabumulih harus sudah menyampaikan kepada Gubernur Sumsel," ungkap Deni.
Sementara itu, Penjabat Walikota Prabumulih, H Elman ST MM mengapresiasi kinerja DPRD yang telah bekerja keras dalam proses pengesahan APBD.
"Kami akan segera menindaklanjuti rekomendasi dari DPRD dan juga segera menyampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan," tegas Elman.
Elman menambahkan bahwa APBD ini sangat penting untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Prabumulih.(eds)
Dilaporkan Sering Transaksi Narkoba di Prabumulih, Pria Asal Palembang Coba Buang Bukti Saat Diciduk |
![]() |
---|
3 Pejabat di Polres Prabumulih Dirotasi, AKP Baratanata Jabat Kasi Humas |
![]() |
---|
Ribut Dengan Istri, Pria di Prabumulih Ditemukan Tewas Tak Wajar, Tulis Surat Perpisahan Untuk Anak |
![]() |
---|
10.350 Batang Bibit Karet dan Sawit Dibagikan Wali Kota Prabumulih, Harap Ekonomi Petani Meningkat |
![]() |
---|
Atasi Banjir, Pemkot Prabumulih Perbaiki Sejumlah Drainase, Imbau Warga Soal Pembuatan Plat Duiker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.