Siswa SMK Semarang Tewas Ditembak

Alasan Polda Jateng Belum Tetapkan Status Tersangka ke Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang

Polda Jateng angkat bicara terkait alasan belum ditetapkan status tersangka terhadap Aipda Robig Zaenudin tembak mati siswa SMK N 4 Semarang berinisi

Editor: Moch Krisna
(KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah)
Tampang Aipda Robig Zaenudin (38) yang menembak mati pelajar SMK N 4 Semarang GR, Rabu (27/11/2024). 

Penembakan tersebut dilakukan oleh eks Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar setelah Ulil membekuk penambang ilegal galian C.

Bantah Anggota Pesta Sabu

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar angkat bicara terkait tudingan anggota pesta narkoba sebelum melakukan penembakan terhadap siswa SMK N 4 GRO berujung meninggal dunia.

Adapun tudingan ramai muncul di media sosial X (Twitter) hingga menjadi trending topik.

Setlelah akun X @tukang*** mengunggah informasi adanya polisi yang pesta narkoba sebelum melakukan penembakan kepada pelajar di Semarang. 

"Kalau info dari akun ini benar, Kapolrestabes Semarang seolah-olah nutupi kasus, masa polisi pesta narkoba," tulis akun tersebut dalam caption-nya.

Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Irwan Anwar membantah anggotanya melakukan pesta narkoba sebelum insiden penembakan itu. 

"Laboratorium forensik sudah melakukan pemeriksaan," ujarnya melansir dari Kompas.com, Selasa (26/11/2024).

Dia mengatakan, anggota polisi yang diduga melakukan penembakan kepada siswa SMK Negeri 4 Kota Semarang itu sudah dites urine maupun darah.

 "Hasilnya alkohol maupun narkoba itu negatif," ungkap dia.  

 Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, Propam Polda Jawa Tengah tengah melakukan pendalaman terkait kasus penembakan terhadap siswa SMKN 4 Kota Semarang tersebut.  

 "Kita sedang melakukan pendalaman kepada anggota dan tentunya anggota yang melakukan upaya tindakan kepolisian (penggunaan alat kepolisian seperti pistol)," kata Artanto saat ditemui di sekitar Jalan Perumahan Paramount, Semarang Barat, Selasa.

"Tentunya anggota yang melakukan upaya tindakan kepolisian harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap dia. 

Untuk itu, Propam Polda Jawa Tengah sedang melakukan pendalaman soal prosedur etika yang dilakukan anggota kepolisian tersebut.

"Ini nanti dilakukan pendalaman Propam. Sedang dilakukan pemeriksaan. Namanya inisial R," ungkap Artanto.

(*)

 

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved