Pilkada PALI 2024

LINK Hasil Real Count Pilkada PALI 2024, Dokumen C Masuk Sudah 100 Persen dari 292 TPS

Berikut ini link real count atau hasil hitung suara Pilkada 2024 termasuk di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel). 

|
Instagram @kpukabpali
Berikut ini LINK Hasil Real Count Pilkada PALI 2024, Dokumen C Masuk Sudah 100 Persen dari 292 TPS. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Berikut ini link real count atau hasil hitung suara Pilkada 2024 termasuk di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel). 

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk di Kabupaten PALI, Sumsel telah digelar serentak pada Rabu (27/11/2024).

Untuk Pemilihan Calon Bupati-Wakil Bupati PALI Pilkada 2024, diikuti oleh empat pasangan calon. 

Nomor urut 01, Devi Arianto-M Ferdinand.

Nomor urut 02, Asgianto-Iwan Tuaji

Nomor urut 03, Junaidi Tohir-Edward.

Nomor urut 04, Asri AG-Irwan ST.

Berdasarkan data di KPU, C Hasil sebanyak 292 dari 292 TPS atau sudah 100 persen pada Kamis 28 November 2024 pukul 10.30 WIB. 

Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyediakan laman untuk masyarakat melihat real count atau hasil hitung suara Pilkada 2024 termasuk di Kabupaten PALI.

Real count adalah proses pengumpulan informasi oleh petugas melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh TPS yang ada. 

Metodologi real count digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil penghitungan suara di seluruh TPS secara akurat, dan mencegah kecurangan dalam pemilu. 

Link real count atau hasil hitung suara dan rekapitulasi Pilkada 2024 untuk pemilihan calon Bupati-Wakil Bupati PALI dapat dilihat di https://pilkada2024.kpu.go.id/

Berikut cara mengeceknya: 

 
1 . Kunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/

2. Pilih jenis pemilihan (gubernur atau wali kota/bupati)

3. Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat. 

Atau Anda dapat KLIK DI SINI

Disclaimer : Publikasi Form Model C Hasil adalah hasil perhitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan perundang-undangan. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved