Pilkada Depok 2024
LINK Hasil Real Count Pilkada Kota Depok 2024, Data Masuk 99 Persen
Cek hasil Real Count KPU Pilkada Kota Depok, JabarCek hasil Real Count KPU Pilkada Kota Depok, Jawa Barat 2024, dokumen C hasil suara masuk sudah 99,4
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Cek hasil Real Count KPU Pilkada Kota Depok, Jawa Barat 2024, dokumen C hasil suara masuk sudah 99,42 persen, Kamis (28/11/2024).
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk Kota Depok, telah digelar serentak pada Rabu (27/11/2024).
Di Pilkada Kota Depok, diikuti dua pasangan calon yang bertarung menjadi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Paslon Pilkada Depok nomor urut 1 yakni, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi.
Paslon nomor urut 2 di Pilkada Depok 2024 ialah Supian Suri-Chandra Rahmansyah.
Hasil resmi tetap menunggu perhitungan suara oleh KPU.
Berdasarkan Hasil Hitung Suara dan Rekapitulasi Pilkada Kota Depok di laman resmi KPU Kamis (28/11/2024) pukul 14.30 WIB, Progres Dokumen C Hasil data yang masuk sudah 99.42 persen yakni 2747 dari 2763 tempat pemungutan suara (TPS).
Berikut cara cek Form Model C Hasil Pilkada Depok 2024 :
- Akses laman website pilkada2024.kpu.go.id
- Untuk Pilkada Provinsi 2024 klik 'Pilihan Gubernur', lalu pilih provinsi 'Jawa Barat'
- Kemudian pilih Kab/Kota yang diinginkan contoh 'Kota Depok', lalu pilih Kec Bojongsari, kel Bojongsari.
- Setelah itu muncul beberapa TPS, pilih misalnya TPS 001
- Muncul form Model C Hasil KWK di TPS 001, kel Bojongsari, Kec Bojongsari.
Tribun Sumsel mengambil sampel pada TPS 01 di Bojongsari, Paslon 1 Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi unggul meraih 215 suara, sementara Paslon 2 Supian Suri-Chandra Rahmansya meraih 96 suara.
Total pemilih yang menggunakan hak suaranya berjumlah 318 orang.

Atau anda bisa Klik Di Sini
Disclaimer : Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.