Pilkada Papua Barat 2024

LINK Hasil Real Count KPU Pilkada Papua Barat 2024 Dominggus-Lakotani Vs Kotak Kosong

rekapitulasi Pilkada 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat dapat dilihat di https://pilkada2024.kpu.go.id/

Editor: Weni Wahyuny
(Adlu Raharusun/KOMPAS.com)
Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani Calon Gubernur Papua Barat. Berikut ini link real count Pilkada Papua Barat 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk provinsi Papua Barat digelar serentak Rabu (27/11/2024).

Hanya ada satu calon dalam pemilihan gubernur (Pilgub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) Papua Barat.

Adalah Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani yang melawan kotak kosong.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyediakan laman untuk masyarakat melihat real count atau hasil hitung suara Pilkada 2024 termasuk di Papua Barat.

Real count adalah proses pengumpulan informasi oleh petugas melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh TPS yang ada. 

Metodologi real count digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil penghitungan suara di seluruh TPS secara akurat, dan mencegah kecurangan dalam pemilu. 

Link real count atau hasil hitung suara dan rekapitulasi Pilkada 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat dapat dilihat di https://pilkada2024.kpu.go.id/

Dilihat dari link KPU, progress dokumen C hasil hari ini, Kamis (28/11/2024) pukul 09.30 WIB mencapai 65,64 persen

Berikut cara mengeceknya: 

1 . Kunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/

2. Pilih jenis pemilihan (gubernur atau wali kota/bupati)

3. Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat. 

Atau Anda dapat KLIK LINK DI SINI

Disclaimer : Publikasi Form Model C Hasil adalah hasil perhitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan perundang-undangan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved