Pilkada Maluku Utara 2024

Raih Suara 50 Persen di Pilkada Malut Versi Quick Count, Sherly Tjoanda : Menang Tanpa Politik Uang

Calon Gubernur Maluku Utara (Malut) 2024 Sherly Tjoanda menyampaikan rasa bahagianya setelah hasil quick count menyebutkan dirinya unggul dari 3 pasan

Editor: Moch Krisna
Kolase Instagram S_Tjo
Sherly Tjoanda Bersama Kedua Anaknya Saat Rayakan Kemenangan Usai Unggul Hasil Quick Count 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Calon Gubernur Maluku Utara (Malut) 2024 Sherly Tjoanda menyampaikan rasa bahagianya setelah hasil quick count menyebutkan dirinya unggul dari 3 pasangan calon lainnya.

Adapun Sherly Tjoanda mengklaim meraih 50 persen suara bersama pasangan wakil gubernur Sarbin di Pilkada Malut 2024.

Sherly Tjoanda mengunggah foto bersama kedua anaknya ditengah kondisi hujan saat tengah berkampanye.

"Papi hasil #Quickcount pilgub Malut @SherlySarbiun 50 Persen, Kesayanganmu kangen dan sayang ama papi, mereka semua gantiin papi mendukungku," ujarnya.

Tak hanya itu, Sherly Tjoanda memuji pemilu politik di Pilkada Malut ini dimana para pemilih tidak terpangaruh dengan politik uang.

"Papi pemilu Malut kali ini tanpa politik uang, pemilih Malut sudah cerdas sekarang, mereka memilih dengan akal sehat dan hati nurani tanpa merah lagi, ini pertama kali seorang wanita terpilih mayoritas untuk pilgub Malut dengan cara cara politik modern yang santun dan cerdas," ucapnya.

Sherly Tjoanda lantas berjanji akan mengwujudkan impian sang almarhum suami Benny Laos.

"Kita akan bersama-sama mewujudkan mimpi besarmu membangkitkan #malukuutara menjadi lebih maju, sejahtera, Berkeadilan dan bermartabat, I Wish u were here with me, kita kangen ama papi, Note :Terima kasih untuk semua pendukung #Sherlysarbin sayang ama kalian semua," tegasnya

Sherly Tjoanda Cagub Maluku Utara Unggul di Hasil Quick Count
Sherly Tjoanda Cagub Maluku Utara Unggul di Hasil Quick Count

Hasil Quick Count Indikator

Hasil hitung cepat pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Maluku Utara 2024 menunjukkan pasangan nomor urut 4, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe unggul sementara.

Hasil Quick Count Pilkada Maluku Utara 2024 sementara versi Indikator pada Pukul 18:27 WIB dengan data masuk 80.67 persen.

Hasil quick count tersebut dapat dipantau langsung di link berikut Ini Litbang Kompas.

  • Paslon nomor urut 1, Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan perolehan suara : 26.48 persen
  • Paslon nomor urut 2, Aliong Mus dan Sahril Thahir perolehan suara : 11.70 persen
  • Paslon nomor urut 3, Muhammad Kasuba dan Basri Salama perolehan suara : 12.54 persen
  • Paslon nomor urut 4, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe perolehan suara : 49.27 persen 

Namun hasil quick count Pilgub Maluku Utara 2024 ini bukan sebagai penentu kemenangan.

Pemenang Pilkada Maluku Utara masih menunggu pleno KPU Maluku Utara.

Quick count adalah metode penghitungan cepat suara yang dilakukan oleh lembaga survei independen di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasil quick count bersifat prediksi karena hanya menggunakan sampel suara dari beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pengambilan sampel ini dilakukan dengan cara mendata formulir C1 di TPS yang telah dipilih. Meski hanya memprediksi, survei ini cukup akurat karena mempertimbangkan margin of error yang biasanya di bawah 1 persen.

Ketika lebih dari 70 persen data suara sudah masuk, lembaga survei sering kali sudah dapat memproyeksikan kandidat yang unggul.

Seperti diketahui, pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada Rabu (27/11/2024) untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota.

Berikut cara cek hasil Real Count Pilkada 2024 melalui situs resmi KPU.

1 . Kunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/

2. Pilih jenis pemilihan (gubernur atau wali kota/bupati)

3. Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat. 

Disclaimer : Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved