Pilkada Jawa Timur 2024

Link Real Count KPU Pilkada Jawa Timur 2024, Luluk-Lukmanul, Khofifah-Emil, Tri Rismaharini-Zahrul

Artikel ini berisi link real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur 2024.

|
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Potret sosok calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim dalam Pilkada 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM -Inilah link real count KPU Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Jatim) dengan peserta Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta.

[LINK REAL COUNT KPU PILKADA  JATIM 2024]

Terus pantau penghitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumatera Barat, melalui link real count KPU tersebut.

Sebagai infromasi, real count adalah sebuah proses pengumpulan informasi oleh petugas melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang ada.

Metodologi real count digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil penghitungan suara di seluruh TPS secara akurat, dan mencegah kecurangan dalam pemilu.

Real count tentu akan berbeda dengan quick count. Quick count atau hitung cepat adalah proses penghitungan suara yang dilakukan lembaga di luar KPU dengan menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah TPS yang telah ditentukan

Cara Cek Real Count Pilkada Sumbar 2024 Resmi KPU

Bagi Anda yang masih bingung dengan cara melihat real count Pilkada 2024 resmi dari KPU, berikut cara ceknya:

1. Kunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/ atau klik link diatas

2. Pilih jenis pemilihan (gubernur atau wali kota/bupati)

3. Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat

#CATATAN: Publikasi Form Model C Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik. 

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved