Pilkada Kalimantan Timur 2024

LINK Real Count KPU Pilkada Kalimantan Timur 2024 Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Masud-Seno Aji

hasil hitung suara dan rekapitulasi Pilkada 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dapat dilihat di https://pilkada2024.kpu.go.id/

Editor: Weni Wahyuny
Grafis TribunKaltim.co
Pilkada Kaltim 2024 - Berikut real count KPU untuk Pilkada Kalimantan Timur (Kaltim) 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) digelar serentak hari ini, Rabu (27/11/2024).

Ada 2 pasangan calon yang bertarung dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Kaltim, yakni Isran Noor-Hadi Mulyadi pasangan nomor urut 1 dan pasangan nomor urut 2 Rudy Mas'ud-Seno Aji.

Adapun pemungutan suara berlangsung hingga 13.00 waktu setempat.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyediakan laman untuk masyarakat melihat real count atau hasil hitung suara Pilkada 2024 termasuk di Kaltim.

Real count adalah proses pengumpulan informasi oleh petugas melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh TPS yang ada. 

Baca juga: LINK Real Count KPU Pilkada Bengkulu 2024 Helmi-Mian dan Rohidin-Meriani

Metodologi real count digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil penghitungan suara di seluruh TPS secara akurat, dan mencegah kecurangan dalam pemilu. 

Link real count atau hasil hitung suara dan rekapitulasi Pilkada 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur dapat dilihat di https://pilkada2024.kpu.go.id/

Baca juga: LINK Real Count KPU Pilkada Bali 2024 Muliawan Arya-Putu Agus dan Wayan Koster-Nyoman Giri Prasta

Berikut cara mengeceknya: 

1 . Kunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/

2. Pilih jenis pemilihan (gubernur atau wali kota/bupati)

3. Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat. 

Atau Anda dapat KLIK LINK DI SINI

Disclaimer : Publikasi Form Model C Hasil adalah hasil perhitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan perundang-undangan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved