Pilkada DKI Jakarta 2024

LINK Real Count KPU Pilkada DKI Jakarta 2024 Ridwan Kamil-Suswono, Dharma-Kun, Pram-Rano

Ada 3 pasangan calon yang bertarung dalam pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta, yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramo

|
Editor: Moch Krisna
IG KPU DKI Jakarta
Pilkada DKI Jakarta 2024. Pasangan Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk provinsi DKI Jakarta digelar serentak hari ini, Rabu (27/11/2024).

Ada 3 pasangan calon yang bertarung dalam pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta, yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno

Adapun pemungutan suara masih berlangsung hingga 13.00 waktu setempat.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyediakan laman untuk masyarakat melihat real count atau hasil hitung suara Pilkada 2024 termasuk di DKI Jakarta.

Real count adalah proses pengumpulan informasi oleh petugas melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh TPS yang ada. 

Metodologi real count digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil penghitungan suara di seluruh TPS secara akurat, dan mencegah kecurangan dalam pemilu. 

Link real count atau hasil hitung suara dan rekapitulasi Pilkada 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi DKI Jakarta dapat dilihat di https://pilkada2024.kpu.go.id/

Berikut cara mengeceknya: 

1 . Kunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/

2. Pilih jenis pemilihan (gubernur atau wali kota/bupati)

3. Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat. 

Atau Anda dapat KLIK LINK DI SINI

Disclaimer : Publikasi Form Model C Hasil adalah hasil perhitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan perundang-undangan

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved