Pilkada OKU Timur 2024

Link Quick Count Pilkada OKU Timur 2024, Lanosin-Adi Nugraha Purna Yudha, Ferry Antoni-Herly Sunawan

Hari ini masyakat Indonesia melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak, Rabu (27/11/2024).

|
Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Pasangan Lanosin-Adi Nugraha Purna Yudha, Ferry Antoni-Herly Sunawan - Link Quick Count Pilkada OKU Timur 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Berikut ini link quict count atau hitung cepat Pilkada Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) 2024.

Hari ini masyakat Indonesia melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak, Rabu (27/11/2024).

Untuk Pemilihan OKU Timur Pilkada 2024, ada dua pasangan calon.

Nomor urut 01 ada Lanosin-HM Adi Nugraha Purna Yudha.

Nomor urut 02 Ferry Antoni - Herly Sunawan.

Adapun pemungutan suara berlangsung hingga 13.00 waktu setempat.

Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyediakan laman untuk masyarakat melihat quick count atau hasil hitung cepat Pilkada 2024.

Quick count atau hitung cepat adalah sebuah metode verifikasi hasil pemilihan umum yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel.

Berbeda dengan survei perilaku pemilih, survei pra-pilkada atau survei exit poll, hitung cepat memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi, karena hitung cepat menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden.

Selain itu, hitung cepat bisa menerapkan teknik sampling probabilitas sehingga hasilnya jauh lebih akurat dan dapat mencerminkan populasi secara tepat.

Link quick count atau hitung cepat dapat Pilkada 2024 dapat diakses melalui LINK INI

 

Disclaimer : Publikasi Form Model C Hasil adalah hasil perhitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan perundang-undangan. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved