Pilkada Jawa Barat 2024

LINK Quick Count Pilkada Kabupaten Majalengka 2024 Survei Indikator, Suara Ema-Dena dan Karna Koko

Hasil hitung cepat pilkada kabupaten Majalengka 2024 versi Indikator.Adapun data masuk 30 persen menunjukkan pasangan Eman - Dena unggul sementara d

Editor: Moch Krisna
Kompas.com
Hasil Sementara Quick Count Pilkada Kabupaten Majalengka 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Hasil hitung cepat pilkada kabupaten Majalengka 2024 versi Indikator.

Adapun data masuk 30 persen menunjukkan pasangan Eman - Dena unggul sementara dengan 60.43 persen suara.

Sedangkan lawannya Karno-Koko meraih 39.57 % suara.

Hasil quick count tersebut dapat dipantau langsung di link berikut Indikator


 
 Disclaimer : Hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi Pilkada. Hasil resmi tetap menunggu perhitungan suara secara manual oleh KPU

Selain hitung cepat dari lembaga survei Indikator

Masyarakat kabuapten Majalengka juga bisa mengakses hasil real count Pilkada.

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan laman untuk masyarakat melihat real count atau hasil hitung suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Seperti diketahui, pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada Rabu (27/11/2024) untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota.

Laman yang disediakan KPU tersebut akan menunjukkan hasil pemungutan suara di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia pada 27 November-16 Desember 2024.

Real count adalah sebuah proses pengumpulan informasi oleh petugas melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang ada. 

Metodologi real count digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil penghitungan suara di seluruh TPS secara akurat, dan mencegah kecurangan dalam pemilu. 

Apabila seluruh suara sudah dihitung, hasil real count inilah yang digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu.

Real count berbeda dengan quick count.

Quick count atau hitung cepat adalah proses penghitungan suara yang dilakukan lembaga di luar KPU dengan menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah TPS yang telah ditentukan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved