Pilkada Sulawesi Utara 2024

Link Hasil Quick Count Pilkada Sulawesi Utara 2024 Versi Charta Politika, Suara Masuk 58 persen

Hasil hitung cepat pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah 2024 menunjukkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Elly-Hanny unggul sementara

|
Editor: Abu Hurairah
pemilu.kompas.com
Link Hasil Quick Count Pilkada Sulawesi Utara 2024 Versi Charta Politika, Suara Masuk 58 persen 

TRIBUNSUMSEL.COM - Update hasil quick count atau hitung suara cepat Pilkada Sulawesi Utara 2024 dapat dipantau lewat beberapa Lembaga Survei.

Link update live streaming hasil quick count Pilkada 2024 dari Charta Politika Indonesia tersedia pada artikel ini.

Hasil hitung cepat pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara 2024 menunjukkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Elly-Hanny unggul sementara.

Adapun data masuk sudah mencapai 58.33 persen update 27 November 2024 Pukul 16.18 WIB, menunjukkan suara Elly-Hanny mencapai 34.50 persen unggul tipis dari pesaingnnya paslon nomor 1 Yulius-Johannes memperoleh suara 33.31 persen.

Sementara, paslon nomor urut 3 Steven-Alfred memperoleh suara sebesar 32.19 persen.

Hasil quick count tersebut dapat dipantau langsung di link berikut Ini Charta Politika Indonesia.

Berikut link hasil quick count Pilkada Sulawesi Utara 2024 sebagai berikut:

https://pemilu.kompas.com/quickcount/pilkada-sulawesi-utara

Selain hitung cepat dari lembaga Charta Politika Indonesia, masyarkat Sulawesi Utara juga bisa mengakses  hasil real count Pilkada Sulawesi Utara melalui laman website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan laman untuk masyarakat melihat real count atau hasil hitung suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Link KPU 

Disclaimer: Hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi Pilkada.

Hasil resmi tetap menunggu perhitungan suara secara manual oleh KPU

Publikasi Form Model C Hasil adalah hasil perhitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik

Perhitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved