Pilkada Sulawesi Barat 2024

Link Hasil Quick Count Pilkada Sulawesi Barat 2024 Versi Charta Politika, Suara Masuk 47 Persen

Hasil hitung cepat pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Barat 2024 menunjukkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Suhardi-Salim unggul sem

|
Editor: Abu Hurairah
pemilu.kompas.com/quickcount
Link Hasil Quick Count Pilkada Sulawesi Barat 2024 Versi Charta Politika, Suara Masuk 47 Persen 

TRIBUNSUMSEL.COM - Update hasil quick count atau hitung suara cepat Pilkada Sulawesi Barat 2024 dapat dipantau lewat beberapa Lembaga Survei.

Link update live streaming hasil qouick count Pilkada 2024 dari Charta Politika Indonesia tersedia pada artikel ini.

Hasil hitung cepat pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Barat 2024 menunjukkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Suhardi-Salim unggul sementara.

Adapun data masuk sudah mencapai 47.33 persen update 27 November 2024 Pukul 16.34 WIB, menunjukkan suara Suhardi-Salim mencapai 47.39 persen

Disusul paslon nomor urut 2 Ali Arwan perolehan suara 19.42 dan paslon nomor 1 Andi-Asnuddin 16.74 persen.

Sementara, paslon nomor urut 4 Husain-Enny memperoleh suara sebesar 16.45 persen.

Hasil quick count tersebut dapat dipantau langsung di link berikut Ini Charta Politika Indonesia.

https://pemilu.kompas.com/quickcount/pilkada-sulawesi-barat

Selain hitung cepat dari lembaga Charta Politika Indonesia, masyarkat Sulawesi Barat juga bisa mengakses  hasil real count Pilkada Sulawesi Barat melalui laman website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan laman untuk masyarakat melihat real count atau hasil hitung suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Link KPU 

Disclaimer: Hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi Pilkada.

Hasil resmi tetap menunggu perhitungan suara secara manual oleh KPU

Publikasi Form Model C Hasil adalah hasil perhitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik

Perhitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved