Berita Selebriti
Rizky Febian dan Mahalini Diminta Menikah Ulang usai Isbat Nikah Ditolak Pengadilan Agama Jaksel
Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan pengesahan atau isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan pengesahan atau isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini.
Hal ini diungkap Humas PA Jaksel, Suryana yang mengatakan isbat keduanya ditolak lantaran ada satu rukun nikah yang tidak dipenuhi.
Adapun rukun nikah yang dimaksud adalah terkait wali nikah dari Mahalini.
Kendati begitu, Rizky Febian dan Mahalini diminta untuk segera menikah ulang.
"Otomatis ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," ungkap Humas PA Jaksel, Suryana, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (25/11/2024)

Suryana menyarankan pasangan penyanyi tersebut untuk menikah ulang dengan wali yang benar agar pernikahan tercatat di KUA.
"Kalau pernikahan kurang rukun kan berarti pernikahannya jadi tidak sah. Maka jalan keluarnya secara hukum tentu dia ya harus menikah ulang," kata Suryana.
"Nikah ulang lagi dengan walinya yang benar, kemudian nanti dicatatkan di KUA," ujar Suryana.
Baca juga: Alasan Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan, Pengacara Pastikan Pernikahan Sah
Setelah resmi menikah secara negara, Mahalini dan penyanyi yang akrab disapa Iky itu baru bisa mendapatkan buku nikah.
"Makanya jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik menurut aturan agama aturan negara," terangnya.

Suryana mengungkapkan itsbat nikah ditolak sehubungan dengan wali nikah yang tidak sesuai dalam undang-undang pernikahan.
"Dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu syarat ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi. Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," bebernya.
Suryana menjelaskan, Mahalini merupakan seorang mualaf sehingga seharusnya yang menikahkan adalah wali hakim, sebagai pengganti ayahnya yang diketahui bukan seorang muslim.
Namun, saat akad yang digelar pada 10 Mei 2024 itu, Mahalini dinikahkan oleh seorang ustaz.
"Mahalini itu kan istrinya itu kan memang mualaf kalau tidak salah baru dua hari itu ya. Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, nah berarti walinya bukan orang tuanya kan," paparnya.
"Di dalam persidangan ditemukan fakta bahwa yang menikahkan adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim," sambungnya.
Lebih lanjut Suryana menjelaskan, dalam undang-undang perkawinan, yang sah menikahkan adalah wali nasab (keluarga) atau wali hakim.
Sementara, wali yang menikahkan Mahalini bukan salah satu dari kedua wali tersebut.
Bisa disebut Mahalini tidak memiliki wali nasab.
"Sebetulnya dalam undang-undang perkawinan sudah jelas ada dua kriteria, yang satu wali nasab dan wali hakim."
"Dijelaskan dalam undang-undang perkawinan yang namanya wali hakim itu ada kriteria siapa yang bisa jadi wali hakim," urainya.
Suryana lantas menyebutkan kriteria yang dimaksud sebagai wali hakim sesuai undang-undang perkawinan, adalah dari Menteri Agama, termasuk ketua KUA.
Hal itu lah yang menyebabkan pernikahan Mahalini dan pria yang akrab disapa Iky tersebut dinyatakan tidak sah karena wali yang menikahkan adalah ustaz bukan wali hakim.
"Itu ada di dalam peraturan Menteri Agama bahwa wali hakim di nomor 30 tahun 2005, yang ditunjuk sebagai wali hakim adalah Menteri Agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA," tandasnya.
Sebelumnya, Rizky Febian dan Mahalini diketahui telah menikah pada tanggal 10 Mei 2024 lalu di Hotel Raffles Jakarta atau 5 bulan lamannya.
Namun, pernikahan tersebut ternyata pernikahan siri alias tidak tercatat oleh negara.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Taslimah.
Menurut Taslimah, perkara ini telah didaftarkan pada tanggal 10 Oktober 2024 lalu.
"Itu perkara memang sudah masuk ke Kepaniteraan Pengadilan Jakarta Selatan tertanggal 10 Oktober 2024 ini," kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024) mengutip dari Grid.id
Lebih lanjut, Taslimah mengatakan, Rizky Febian dan Mahalini memang sudah melaksanakan pernikahan.
Akan tetapi, pernikahan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga keduanya mengajukan pengesahan pernikahan.
"Pemohon dalam hal ini, Rizky Febian Adriansyah, dengan Ni LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Raharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di Kantor Urusan Agama," ujar Taslimah.
"Dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 Mei 2024, bukan di KUA tetapi di tempat tertentu," sambungnya.
"Sehingga karena pernikahan itu tidak dicatatkan, sedangkan pernikahan itu adalah peristiwa penting, perlu ada dokumen, maka dia mengajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan agar disahkan pernikahannya," jelasnya.
Ketika ditanya soal alasan perbedaan agama di balik pengajuan pengesahan pernikahan tersebut, Taslimah tak berkomentar banyak.
Ia hanya menjelaskan, dalam permohonan tersebut hanya tertulis bahwa telah ada peristiwa pernikahan dan saksi yang menyaksikan pernikahan.
Selain itu, Rizky Febian dan Mahalini ingin memperbaharui beberapa dokumen, termasuk kartu keluarga.
Oleh karena itulah permohonan pengesahan pernikahan ini diajukan.
"Kalau alasannya, dia telah menikah, ada saksinya, ada peristiwa pernikahan, udah itu aja. Mohon supaya karena mau ada pembaharuan kartu keluarga dan dokumen kependudukan, dia minta diisbatkan. Itu aja yang masuk ke pengadilan, (alasan) yang lainnya nggak ada," papar Taslimah.
Apabila nanti telah disahkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rizky Febian dan Mahalini harus mengurus ke Kantor Urusan Agama.
Baru setelah itu Kantor Urusan Agama bisa mengesahkan pernikahan mereka dengan mengeluarkan akta nikah.
"Kalau disahkan kan nanti dia dapat mengajukan ke Kantor Urusan Agama dari pemeriksaan di pengadilan itu, disahkan atau tidak," tutur Taslimah.
Adapun agenda sidang perdana akan digelar pada Senin, 4 November 2024 mendatang.
Sebagaimana diketahui, Rizky Febian dan Mahalini resmi menjadi pasangan suami istri.
Setelah pasangan ini melangsungkan akad nikah di Hotel Raffles Jakarta, Jumat (10/5/2024) pagi.
Adapun Rizky Febian memberi mahar berupa logam mulia sebesar 20 dan 24 gram dengan uang tunai Rp 10.050.000.
"Saya nikahkan engkau Rizky Febian Andiansyah bin Sutisna dengan Ni Ketut Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suraharja dengan mas kawin berupa Rp 10.050.000 serta 20 dan 24 logam mulia secara tunai," kata wali hakim saat akad nikah berlangsung.
"Saya terima nikah dan kawinnya Ni Ketut Mahalini Ayu Raharja dengan mas kawin tersebut tunai," jawab Rizky Febian.
Untuk akad nikah ini, Rizky Febian dan Mahalini menggunakan adat Sunda.
Namun sebelumnya telah digelar beberapa serangkaian menuju pernikahan menggunakan adat Bali.
Penjelasan Rizky Febian
Sementara, diakui Rizky Febian, pernikahannya dengan Mahalini secara tidak sengaja masih siri, karena memasrahkan segala urusan pernikahan pada Wedding Organizer (WO).
"Memang kami melaksanakannya dengan syariat Islam," kata Rizky Febian, Senin (18/11/2024).
"Sudah menyerahkan seluruhnya ke pihak WO yang kami pegang, dan memang pada dasarnya mereka yang bertanggung jawab," tutur Rizky.
Mengapa belum sah secara negara? ada permasalahan administrasi menjadi faktor utama pernikahan Mahalini dan Rizky Febian belum sah.
Prosesnya tertahan karena ada bagian administrasi yang dianggap belum lengkap setelah Mahalini berpindah agama.
"Jadi karena permasalahan administrasi belum beres, jadi akhirnya diharuskan (untuk mengurus) sebagai masyarakat yang baik, kami juga harus mengikuti jalur yang benar," ucap Rizky.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Itsbat Nikah Ditolak, Mahalini dan Rizky Febian Diminta Segera Menikah UlangEditor: Tiara Shelavie
Soimah Tuai Kritikan Gegara Ngaku Wajib Ospek dan Maki-maki Pacar Anaknya |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Bongkar Harga Endorse Fantastis, Heran Dilaporkan Reza Gladys Cuma Karena Rp4 Miliar |
![]() |
---|
Doktif Sindir Pedas Kuasa Hukum Reza Gladys, Soroti Dugaan Kekerasan Terhadap Sunan Kalijaga |
![]() |
---|
Harga Modal Kosmetik Reza Gladys Diungkap Doktif di Sidang Nikmir, Rp70 Ribu Dijual Rp1,5 Juta |
![]() |
---|
Tangis DJ Panda Nangis Peluk sang Ibu Saat Perform Perdana setelah Permasalahan dengan Erika Carlina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.