Berita Selebriti

Reaksi Rizky Febian Ditengah Pernikahan dengan Mahalini Disebut Tidak Sah, Imbas Isbat Nikah Ditolak

Postingan terbaru Rizky Febian di tengah polemik pernikahannya yang dianggap tidak sah, suami Mahalini membagikan momen saat manggung di Bandung.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
ig/rizkyfbian
Rizky Febian dan Mahalini. Postingan terbaru Rizky Febian di tengah polemik pernikahannya yang dianggap tidak sah, suami Mahalini membagikan momen saat manggung di Bandung. 

Hal ini tak lepas buntut wali nikah Mahalini merupakan seorang ustaz, bukan dari wali hakim.

Diketahui sebelumnya, Mahalini resmi memeluk agama Islam atau mualaf dua hari sebelum dinikahi oleh Rizky Febian.

Hal tersebut diungkap langsung oleh Suryana selaku Humas PA Jakarta Selatan.

"Mahalini, istrinya itu kan mualaf, kalau tidak salah baru dua hari."

"Setelah dia mualaf dan kemudian nikah otomatis orang tuanya juga bukan muslim, di situ (harusnya) walinya bukan orang tuanya," kata Suryana. 

Namun, dikarenakan ayah Mahalini bukan penganut agama Islam, ia tidak bisa menjadi wali nikah putrinya.

Tak pelak, pelantun lagu Sial itu memilih seorang ustaz sebagai wali nikahnya.

"Ditemukan fakta bahwa yang menikahkannya adalah ustaz."

"Ustaz itu menikahkan dan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim, karena memang (Mahalini) tidak punya wali."

"Dalam undang-undang perkawinan kalau tidak punya wali ya wali hakim, dalam undang-undang perkawinan sudah jelas, satu wali nasab dan satu wali hakim," urai Suryana.

Kendati telah memilih seorang ustaz sebagai wali nikahnya, perkawinan Mahalini dan Rizky Febian dianggap belum memenuhi rukun nikah.

"Dijelaskan dalam undang-undang perkawinan siapa saja yang bisa jadi wali hakim, orang yang tidak punya wali itu pertama kriterianya."

"Yang kedua kalau walinya itu tidak diketahui alamatnya, dia punya wali tapi tidak diketahui alamatnya."

"Nah siapa yang ditunjuk wali hakim, itu ada dalam peraturan Menteri Agama di nomor 30 tahun 2005 bahwa yang ditunjuk oleh wali hakim itu adalah Menteri Agama, delegasikan dan kemudian yang terakhir itu oleh kepala KUA, itulah wali hakim," tambahnya.

Atas hal itu permohonan itsbat yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini pun ditolak pihak PA Jakarta Selatan karena salah satu rukun nikah belum terpenuhi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved