Pilkada 2024

Denah TPS Pilkada 2024 Lengkap Urutan Posisi Duduk Anggota KPPS 1 Hingga 7

Artikel ini berisi penjelasan denah TPS Pilkada 2024 lengkap dengan urutan posisi duduk anggota KPPS 1 Hingga 7.

Tribun Sumsel
Denah TPS Pilkada 2024 Lengkap Urutan Posisi Duduk Anggota KPPS 1 Hingga 7 

TRIBUNSUMSEL.COM- Denah TPS Pilkada 2024 beserta urutan posisi duduk KPPS 1 hingga 7 perlu dipahami para anggota pelaksana.

Sebagai informasi, denah dan ukuran pendirian TPS pada Pilkada Serentak 2024 sudah diatur dengan detail oleh KPU RI.

TPS Pilkada 2024 harus berbentuk persegi panjang dengan ukuran minimal panjang 10 meter dan lebar 8 meter, atau bisa disesuaikan dengan kondisi setempat.

Selain itu, harus ada tanda batas serta memperhatikan ukuran pintu masuk dan keluar TPS bagi pemilih disabilitas yang menggunakan kursi roda.

Berikut aturan tata letak TPS Pilkada 2024 secara terperinci, dikutip dari Buku Pintar KPPS Pilkada 2024:

1. Tempat duduk pemilih harus bisa menampung minimal 25 orang, ditempatkan dekat pintu masuk TPS.

2. Dari 25 tempat duduk itu, harus ada 5 tempat duduk prioritas untuk:

  • Pemilih disabilitas
  • Pemilih hamil
  • Pemilih yang membawa balita
  • Pemilih lanjut usia
  • Pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus

3. Meja dan tempat duduk untuk ketua KPPS serta anggota KPPS Kedua dan Ketiga.

4. Meja dan tempat duduk untuk anggota KPPS Keempat dan Kelima, di dekat pintu masuk TPS.

5. Tempat duduk untuk anggota KPPS Keenam di dekat kotak suara.

6. Tempat duduk untuk anggota KPPS Ketujuh di dekat pintu keluar TPS.

7. Tempat duduk untuk saksi dan pengawas TPS yang ada di dalam TPS.

8. Tempat duduk (kalau masih tersedia) untuk pemantau pemilihan atau pewarta di luar TPS.

9. Meja untuk kotak suara ditempatkan dekat pintu keluar TPS, sekitar tiga  meter dari tempat duduk ketua KPPS dan berhadapan dengan tempat duduk pemilih.

10. Meja kotak suara tidak boleh terlalu tinggi agar mudah dijangkau oleh semua pemilih, termasuk yang menggunakan kursi roda.

11. Bilik suara harus ditempatkan menghadap tempat duduk ketua KPPS dan saksi.

12. Jarak antara bilik suara dan batas lebar TPS minimal 1 meter.

13. Meja untuk bilik suara harus memiliki kolong supaya pemilih yang berkursi roda bisa memberikan suara dengan mudah.

14. Papan diletakkan di dekat pintu masuk TPS untuk memasang:

  • Daftar Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur;
  • Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota;
  • Salinan DPT dan Daftar Pemilih Pindahan; 
  • Pengumuman lainnya.

15. Papan nama TPS harus ada di luar dekat pintu masuk TPS.

16. Tambang, tali, kayu, atau bambu harus disediakan untuk membuat batas TPS.

17. Harus ada tempat untuk 2 petugas ketertiban TPS yang bertugas menjaga ketenteraman dan keamanan di TPS.

Berikut gambar denah TPS Pilkada 2024 lengkap dengan gambar dan lokasi tempat duduk KPPS 1 sampai 7.

Denah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024
Denah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024

Baca juga: 7 Contoh Kejadian Khusus di TPS Pilkada 2024 dan Langkah yang Harus Dilakukan Petugas KPPS

Baca juga: Contoh Susunan Acara Rapat Pemungutan Suara KPPS di TPS Pilkada 2024, Ada Link File PDF

Baca juga: Datang Ke TPS Pilkada 2024 Bawa Apa Saja? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Pemilih

Itulah penjelasan denah TPS Pilkada 2024 lengkap dengan urutan posisi duduk anggota KPPS 1 Hingga 7.

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved