Pilkada 2024

7 Contoh Kejadian Khusus di TPS Pilkada 2024 dan Langkah yang Harus Dilakukan Petugas KPPS

Artikel ini berisi informasi contoh kejadian khusus di tempat pemungutan suara (TPS) dan langkah yang harus dilakukan oleh KPPS.

Tribun Sumsel
Daftar 7 Contoh Kejadian Khusus di TPS Pilkada 2024 dan Langkah yang Harus Dilakukan Petugas KPPS 

TRIBUNSUMSEL.COM- Kejadian khusus di TPS saat pemilihan kepada daerah (Pilkada) maupun pemilihan umum (Pemilu) perlu diketahui kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS)

Melansir umsu.ac.id, kejadian khusus adalah kejadian yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, 

Dilansir dari lampung.bawaslu.go.id berikut kejadian khusus di TPS yang harus diperhatikan diantaranya yakni: 

  1. Surat C1 Plano yang kurang, 
  2. Kelebihan surat suara, 
  3. Perbedaan data antara C pemberitahuan,, nama di KTP, dan absen, meskipun NIK-nya sama, 
  4. Pemindahan TPS ke tempat lain karena warga yang menjadi KPPS meninggal dunia.
  5. Pemilih yang tidak terdaftar
  6. Pemilih yang tidak membawa KTP elektronik
  7. Adanya kerusakan surat suara

Langkah yang harus dilakukan

Adapun langkah yang harus dilakukan adalah mengisi Formulir kejadian khusus yang dilakukan oleh ketua KPPS  dengan mengisi nomor TPS, nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, serta mencatat kejadian khusus atau juga pernyataan keberatan saksi yang terjadi di TPS.

Pernyataan keberatan saksi adalah pernyataan yang disampaikan oleh saksi dari calon atau partai politik yang turut serta dalam pemilihan terkait hasil penghitungan suara di TPS. Pernyataan keberatan saksi harus disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung.

Formulir kejadian khusus harus ditandatangani oleh Ketua KPPS serta saksi yang mengajukan keberatan. Bila tidak ada kejadian khusus atau keberatan, maka formulir diisi dengan tulisan “nihil”.

Formulir kejadian khusus harus diserahkan oleh KPPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersama dengan berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta formulir lainnya. Formulir kejadian khusus menjadi bahan pertimbangan PPK dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.

Baca juga: Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 dalam Pilkada 2024, Tersedia Format PDF Link Unduh Disini

Baca juga: Cara Mudah Cek DPT Online Pilkada 2024, Bisa Lewat HP, Siapkan Nomor NIK dan WA

Baca juga: TPS Buka Jam Berapa, Simak Waktu Pemungutan Suara Pilkada 2024, Jangan Sampai Terlewat

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved