Pilkada 2024
7 Contoh Kejadian Khusus di TPS Pilkada 2024 dan Langkah yang Harus Dilakukan Petugas KPPS
Artikel ini berisi informasi contoh kejadian khusus di tempat pemungutan suara (TPS) dan langkah yang harus dilakukan oleh KPPS.
TRIBUNSUMSEL.COM- Kejadian khusus di TPS saat pemilihan kepada daerah (Pilkada) maupun pemilihan umum (Pemilu) perlu diketahui kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS)
Melansir umsu.ac.id, kejadian khusus adalah kejadian yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,
Dilansir dari lampung.bawaslu.go.id berikut kejadian khusus di TPS yang harus diperhatikan diantaranya yakni:
- Surat C1 Plano yang kurang,
- Kelebihan surat suara,
- Perbedaan data antara C pemberitahuan,, nama di KTP, dan absen, meskipun NIK-nya sama,
- Pemindahan TPS ke tempat lain karena warga yang menjadi KPPS meninggal dunia.
- Pemilih yang tidak terdaftar
- Pemilih yang tidak membawa KTP elektronik
- Adanya kerusakan surat suara
Langkah yang harus dilakukan
Adapun langkah yang harus dilakukan adalah mengisi Formulir kejadian khusus yang dilakukan oleh ketua KPPS dengan mengisi nomor TPS, nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, serta mencatat kejadian khusus atau juga pernyataan keberatan saksi yang terjadi di TPS.
Pernyataan keberatan saksi adalah pernyataan yang disampaikan oleh saksi dari calon atau partai politik yang turut serta dalam pemilihan terkait hasil penghitungan suara di TPS. Pernyataan keberatan saksi harus disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung.
Formulir kejadian khusus harus ditandatangani oleh Ketua KPPS serta saksi yang mengajukan keberatan. Bila tidak ada kejadian khusus atau keberatan, maka formulir diisi dengan tulisan “nihil”.
Formulir kejadian khusus harus diserahkan oleh KPPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersama dengan berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta formulir lainnya. Formulir kejadian khusus menjadi bahan pertimbangan PPK dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.
Baca juga: Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 dalam Pilkada 2024, Tersedia Format PDF Link Unduh Disini
Baca juga: Cara Mudah Cek DPT Online Pilkada 2024, Bisa Lewat HP, Siapkan Nomor NIK dan WA
Baca juga: TPS Buka Jam Berapa, Simak Waktu Pemungutan Suara Pilkada 2024, Jangan Sampai Terlewat
Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news
Isi Lengkap Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024, PSU Tanpa Ade Sugianto |
![]() |
---|
Isi Lengkap Amar Putusan MK Batalkan Hasil Pilkada Kab Serang 2024 |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Jadi Sorotan Ahli Hukum Unsri, Belum Ada Perpres Terbaru Soal Pelantikan |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Sumsel Dilantik 20 Februari 2025, Empat Lawang Masih Jalani Sidang Lanjutan |
![]() |
---|
Daftar 9 Kepala Daerah di Sumsel yang Bakal Dilantik Pada 20 Februari 2025 Mendatang, Sempat Diundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.