Seputar Islam

Hukum Memberi Hadiah kepada Guru dalam Islam, Berdasarkan Penjelasan Ulama Lengkap Dalil Hadits

Haram di sini apabila guru yang menerima hal tersebut menyebabkan ketidakadilan di kemudian hari kepada murid yang tidak memberi hadiah. 

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Hukum Memberi Hadiah kepada Guru dalam Islam, Berdasarkan Penjelasan Ulama Lengkap Dalil Hadits 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Telah menjadi fenomena di masyarakat, siswa sekolah hingga wali siswa memberi hadiah kepada guru, sebagai salah satu wujud terima kasih kepada guru. 

Seperti pada momen hari guru, atau momen pembagian raport, atau kenaikan kelas.

Cara memberikan hadiah pun beragam cara.  Ada yang membawa sendiri-sendiri dari rumah seikhlasnya, ada yang rembukan mengumpulkan uang lalu dibelikan hadiah yang bermanfaat untuk guru. Ada juga yang secara pribadi, yang diberikan oleh wali siswa. 

Apakah memberi hadiah kepada guru dibolehkan dalam Islam, dan  apakah bagi seorang guru, menerima hadiah diperbolehkan dalam islam? Berikut penjelasannya.

Dikutip dari rumaysho.com Pada dasarnya hukum memberi dan menerima hadiah dalam islam adalah boleh atau sunnah. Hal ini seperti disebutkan dalam hadits

"Salinglah (kalian) memberi hadiah, supaya kalian saling mencintai." (HR. Bukhari pada Al Adabul Mufrod no. 594. Syaikh Al Albani mengatakan hadits dalam Irwaul Gholil no. 1601).

Memberi hadiah dalam rangka tulus ikhlas, dan rasa terimakasih bila melihat dari konteks dasar hadits di atas, pada dasarnya diperbolehkan.

Bahkan bila guru tersebut dalam keadaan ekonomi sulit, maka menyantuni guru adalah sangat dianjurkan, baik itu kepada guru honor, guru ngaji dan sebagainya. Tentu dalam rangka niat tulus ikhlas semata-mata memohon ridho Allah.

Namun ada pula dalil apa bila memberi hadiah ada embel-embel "Ada udang di balik batu" ini yang perlu dicermati.

 Menurut pendapat banyak ulama, menerima hadiah dari wali murid diberikan kepada guru hukumnya adalah haram.

Haram di sini apabila guru yang menerima hal tersebut menyebabkan ketidakadilan di kemudian hari kepada murid yang tidak memberi hadiah. 

Hal ini dijelaskan dalam oleh Imam Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadits yang berbunyi,

"Barangsiapa yang kami tugaskan guna melaksanakan sebuah pekerjaan dan kami telah memberikannya upah, maka apa yang diambilnya dari selebihnya (bukan berasal dari upah) adalah ghulul (pengkhianatan)."

(Shahih al-Albani dalam Shahih at-Targhib wat Tarhib 1:191)

Masih dari rumaysho.com, Rasulullah dalam khutbahnya menyampaikan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved