Seputar Islam

Hukum Memberi Hadiah kepada Guru dalam Islam, Berdasarkan Penjelasan Ulama Lengkap Dalil Hadits

Haram di sini apabila guru yang menerima hal tersebut menyebabkan ketidakadilan di kemudian hari kepada murid yang tidak memberi hadiah. 

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Hukum Memberi Hadiah kepada Guru dalam Islam, Berdasarkan Penjelasan Ulama Lengkap Dalil Hadits 

"Mengapa ada seseorang dan Kami mempekerjakan dia untuk sesuatu hal dari perintah Tuhan, dan dia berkata: Ini untukmu dan ini adalah hadiah bagiku. Bukankah dia duduk di rumah ayahnya atau di rumah ibunya, apakah ada seseorang yang memberikannya (hadiah) ?" (HR. Muslim)
Solusi yang perlu dilakukan

Apabila seorang guru atau pengajar yang telah menerima gaji dari negara secara layak dan telah mengetahui haramnya menerima hadiah dari wali murid, hendaknya pengajar tersebut segera mengembalikan hadiah tersebut.

Hal ini dijelaskan oleh Imam An-Nawawi berkata, Nabi menjelaskan sebab pengharamannya adalah karena hadiah yang diberikan karena kekuasaan atau jabatan.

Nah dari penjelasan ini, kita dapat mengambil hikmah, mana hadiah yang dibolehkan mana hadiah yang dianggap suap atau sogok. Mari berhati-hati.

Wallahualam bisshawabi. 

Itulah Hukum Memberi Hadiah kepada Guru dalam Islam, Berdasarkan Penjelasan Ulama Lengkap Dalil  Hadits. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Arti Utlubul Ilma Minal Mahdi Ilal Lahdi, Kewajiban Belajar Menuntut Ilmu dari Lahir hingga Maut

Baca juga: Lirik Syukron Syukron Wahai Guruku, Lagu Terima Kasih untuk Guru Penuh Makna, Pelita di Dalam Qalbu

Baca juga: Naskah Khutbah Jumat Singkat 22 November 2024: Hukum Menerima Uang Serangan Fajar saat Pilkada

Baca juga: Hukum Money Politic dalam Islam, Termasuk Kategori Risywah, Dalil Alquran dan Hadits tentang Suap

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved